PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kalteng melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) dari Hapakat Dayak bersatu perihal pernyataan sikap terhadap Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah. Audiensi tersebut dipimpin Wakil ketua Komisi I Kuwu Senilawati dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (22/7).
Dalam audiensi tersebut, koordinator aksi Hapakat Dayak Bersatu, Panji Panjung Silai pernah menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus mengusung calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota yang berdarah Dayak asli.
Alasannya beragam mulai dari pemahaman karakteristik masyarakat Dayak, kemudahan berkomunikasi hingga memahami kebathinan dan karakter masyarakat Dayak.
“Apabila kepala Daerah orang Dayak maka yang bersangkutan akan lebih memahami karakteristik masyarakat Dayak Kalimantan tengah baik itu gubernur maupun bupati/ wali kota,” katanya, saat membacakan tuntutan di ruang rapat gabungan, Senin (22/7).
Pihaknya mengaku lebih memilih bahwa kepala daerah dari suku Dayak asli akan lebih memahami suasana kebathinan orang Dayak/masyarakat Adat Dayak, dan kepala daerah dari suku Dayak pasti akan mengangkat pejabat eselon I, II, III, IV, dan eselon V di kabupaten/ kota yang profesional berbasis kinerja.
“Itu akan memudahkan para pejabat di Dinas teknis yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga kalau ada masalah di masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan bisa mengkomunikasikan solusi yang berkeadilan sehingga menjadi suatu kesepakatan berbasis perdamaian menyeluruh,” ucapnya
Lebih lanjut, ia menerangkan jika kepala daerah dari orang non Dayak, maka ada kecendrungan yang akan mencari dukungan dari kaum kerabatnya yang berada di luar daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga bukan hanya orang suku Dayak yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi prioritas dalam penanganan suatu permasalahan.
‘Sebagai contoh, yang sering terjadi adalah benturan antara masyarakat lokal dengan perusahaan, dan banyak lain termasuk kompleksitas Pertanahan yang terjadi di kota Palangka Raya ini yang tidak mampu terselesaikan. Ini akan membuat pengusaha kurang berminat untuk berinvestasi, dan dampaknya pendapatan daerah dari sektor pajak berkurang,” terangnya
Panji Panjung Silai berpendapat bahwa kedepannya setiap calon gubernur, bupati, dan wali kota harus melakukan dialog khusus secara terbuka dengan elemen masyarakat Dayak, jangan hanya terfokus pada dialog yang diselenggarakan oleh KPU.
“Tujuannya agar dapat mengetahui kualitas kecerdadan intelektual, kredibilitas, integritas dan kapasitas figur sang calon. Elemen masyarakat Dayak ingin melihat sejauh mana calon kepala daerah mempunyai kepedulian dan kesiapan dalam menghadapi semua problematik sosial Dayak yang kompleksitasnya telah terjadi selama ini di masyarakat Dayak,” jelasnya
Dalam audiensi terkait Pilkada 2024 ini, Hapakat Dayak Bersatu menyerukan supaya partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi kalimantan Tengah hari ini, membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengusung calon non Dayak untuk jabatan gubernur, bupati/walikota di kalimantan Tengah dalam Pilkada tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah tercinta ini.
“Agar putra asli daerah yang memimpin Kalimantan Tengah ini dapat mewakili dan memimpin seluruh masyarakat bumi Tambun Bungai, apabila tuntutan ini diidahkan maka kami akan melakukan demontrasi di kantor Politik,” tegasnya
Usai rapat, Panjung Asilai menerangkan, tuntutan yang mereka sampaikan didasari kekhawatiran hak politik masyarakat Dayak yang menurutnya hampir tidak terakomodir.
“Kami telah melakukan kajian dan meyakini tahun-tahun yang akan datang kepemimpinan Dayak akan tersingkir,” ujarnya.
Panjung Asilai menegaskan, pihaknya mengetahui urusan Pilkada adalah ranah partai politik, dan penentuan calon kepala daerah ditentukan oleh pengurus partai di pusat.
Ia juga menyadari aksi menuntut pemimpin harus putra daerah berpotensi melanggar Undang-undang Pemilu dan UUD 1945 yang mengatur hak dan kebebasan memilih.
“Tapi kami yakin tidak ada yang tidak mungkin karena ini untuk kepentingan masyarakat Dayak di Kalteng,” lanjutnya.
Karena itu, Aslilai menyebut, pihaknya berharap pengurus partai di pusat bisa mempertimbangkan kondisi politik dan kepentingan masyarakat di daerah.
“Kami ingin orang Dayak menjadi raja di daerahnya sendiri,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil ketua Komisi I Kuwu Senilawati mengatakan pihaknya menerima hasil Audiensi dengan aliansi Hapakat Dayak bersatu.
“Tentunya DPRD sebagai lembaga yang menerima aspirasi masyarakat akan meneruskan kepada partai yang ada di Kalteng untuk bisa diteruskan ke pengurus pusat,” kata Kuwu.
Kuwu menyebut, tidak ada pendapat yang salah dan pihaknya menerima aspirasi dari Kapakat Dayak Kalteng Bersatu. “Kantor DPRD Kalteng adalah tempat untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat,” ucap Kuwu
Namun perihal tuntutan tersebut, ujar Kuwu semuanya berada di partai Dewan pimpinan pusat (DPP). Terlebih partai politik yang ada di Kalteng bukanlah DPRD, melainkan lembaga politik dengan sistem internal sesuai dengan AD/ART partai.
“Kami juga menginginkan putra-putri daerah yang memimpin Kalteng ini,” tukas Kuwu jef





