PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 136 spanduk dan 64 reklame ilegal ditertibkan tim Satpol PP Palangka Raya dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (26/7) lalu.
Penindakan dilakukan merujuk pada Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Perda Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, ratusan spanduk dan reklame tersebut ditertibkan di kawasan Jalan RTA Milono, Jalan G Obos, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.
“Spanduk dan reklame yang kita tertibkan tentunya yang ilegal dan masa perizinan telah habis namun masih tetap terpasang,” katanya, Minggu (28/7).
Terkait maraknya baliho Pilkada dari sejumlah bakal calon yang ramai terpasang saat ini, Berlianto menuturkan, Satpol PP tetap pada tugas dan fungsinya dalam hal penegakan Perda.
“Terkait baliho Pilkada kami akan berkoordinasi dengan dinas yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam hal ini adalah PTSP. Karena Satpol PP bukan perangkat daerah eksekusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban spanduk dan reklame merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Palangka Raya dalam menegakkan peraturan daerah terutama terkait perizinan.
Penertiban juga dimaksudkan agar wajah Kota Cantik Palangka Raya tetap terjaga dari spanduk dan reklame ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memasang spanduk atau reklame. Jika masa perizinan telah habis bisa melepas sendiri sebelum kami tertibkan,” imbaunya. fwa





