Hukrim  

Rugikan Negara Rp754.065.976, Harta Ujang Rp18,7 Miliar

Rugikan Negara Rp754.065.976, Harta Ujang Rp18,7 Miliar
Ujang Iskandar/Foto Kompas.com

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDBerdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 Maret 2024, Khusus Awal Menjabat, total harta kekayaan yang dimiliki Ujang Iskandar, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem sebesar Rp18.788.812.839 atau Rp18,7 miliar lebih.

Dalam dokumen LHKPN yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan Ujang memiliki tanah dan bangunan senilai Rp17.490.732.105. Di antaranya tanah seluas 50000 m2 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hasil sendiri Rp 259.875.000.

Kemudian tanah seluas 45000 m2 di Kobar, hasil sendiri Rp233.887.500. Tanah seluas 3701 m2 di Kobar juga hasil sendiri Rp235.106.025. Tanah dan bangunan seluas 320 m2/280 m2 di Kotawaringin Timur (Kotim) Rp 184.800.000.

Selain itu, tanah seluas 5000 m2 di Kobar Rp86.625.000. Tanah seluas 20000 m2 di Kobar Rp577.500.000. Tanah seluas 134 m2 di Kota Salatiga Rp58.038.750. Tanah seluas 4216 m2 di Kobar Rp267.821.400.  Tanah seluas 35000 m2 di Kobar Rp1.010.625.000.

Ujang juga memiliki tanah dan bangunan seluas 440 m2/525 m2 di Kota Salatiga, hasil sendiri Rp2.482.882.710. Tanah dan bangunan seluas 786 m2/320 m2 di Kobar Rp260.799.000. Tanah dan bangunan seluas 55.12 m2/50 m2 di Kobar Rp288.750.000.

Tanah seluas 15000 m2 di Kobar Rp259.875.000. Tanah seluas 7500 m2 Kobar Rp12.993.750. Tanah seluas 2745 m2 di Kobar Rp15.852.375. Tanah dan bangunan seluas 442 m2/180 m2 di Kobar Rp252.656.250. Tanah seluas 67500 m2 di Kobar Rp1.949.062.500.

Tanah seluas 5015 m2 di Kobar Rp317.625.000. Tanah seluas 650 m2 Kobar Rp93.843.750. Tanah seluas 15000 m2 di Kobar Rp77.385.000. Tanah dan bangunan seluas 17439 m2/615.3 m2 di NEGARA Rp8.564.728.095.

Politisi yang baru saja diamankan Kejagung karena diduga terlibat korupsi itu juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin senilai Rp 845.200.000. Di antaranya Mobil Honda Jazz Minibus Tahun 2010 Rp 110.000.000, Mobil Toyota Fortuner Jeep Tahun 2010 Rp171.000.000 dan Mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T Tahun 2023 Rp564.200.000

Sedangkan harta bergerak lainnya sebesar Rp1.923.006.168.  Kas Dan Setara Kas Rp1.274.142.637. Sub total menjadi Rp21.533.080.910.  Dikurangi utang 2.744.268.071, sehingga total kekayaan
yang dimiliki Ujang Iskandar seluruhnya sebesar Rp18.788.812.839.

Demikian dikutip Tabengan dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (27/7). Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Rugikan Negara Rp754.065.976,-

Sebelumnya, dengan sebagian wajah bengkak dan terbalut perban setelah operasi bedah plastik di Vietnam, seperti itulah kondisi mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar (UI) saat mengenakan baju tahanan Kejagung RI, yang beredar di media sosial, setelah sebelum diamankan kejaksaan saat kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/7) sore.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalteng) Dr Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, Sabtu (27/7), menyampaikan rilis pers terkait kasus yang membelit mantan Bupati Kobar itu.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalteng telah menetapkan tersangka UI selaku mantan Bupati Kobar sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah (PD) Argotama Mandiri (AM),” ungkap Dodik.

“Untuk kepentingan penyidikan, UI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung, 26 Juli sampai dengan 14 Agustus 2024,” imbuhnya.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kobar kepada Perusda AM yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas (AD) dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Akibat perbuatan tersangka (UI), menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976.

Jalannya Kasus 2009

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD AM dengan PT AD yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerja sama dimaksud telah disepakati, PD AM menyetor modal kepada PT AD sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT AD tidak ada.

Pada 4 Juni 2009, Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009. Kemudian pada 5 Juni 2009, Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar  di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD AM melakukan cidera janji/wanprestasi.

Faktanya baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD AM, pada 13 Agustus 2009, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor  011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut, pengajuan itu untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Reza Andriardi selaku Direktur PD AM kemudian Reza Andriadi kepada Bupati Kobar yakni UI melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009. Dan ternyata disetujui oleh UI selaku Bupati Kobar.

Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD AM di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500 juta, yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 sebesar Rp500 juta ke rekening PT AD, yang akan digunakan terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Berdasarkan rangkaian perbuatan, UI selaku Bupati Kobar sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD AM bersama Reza Andriadi selaku Direktur PD AM serta Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT AD, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kobar.

Untuk diketahui, Reza Andriadi selaku Direktur PD AM telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT AD telah dijatuhi pidana selama 5 tahun. ist/hil