Hukrim  

MDAHK Kotim Gelar Aksi Damai Tuntut Sikap Pemkab Kotim 

DEMO DAMAI-Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim, Kamis (1/8). FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- -Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim, Kamis (1/8).

Ratusan umat Hindu Kaharingan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kota Palangka Raya Parada L.KDR  itu turun ke jalan dan menyuarakan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah. Aksi umat Hindu kaharingan tersebut merupakan bagian dari kasus berkepanjangan yang terjadi di salah satu perusahaan besar kelapa sawit di wilayah Utara Kotim.

Tiga tuntutan yang disuarakan oleh pihak MDAHK, di antaranya memberhentikan Damang Tualan Hulu, membuat surat edaran kepada damang agar tidak sembarangan menggunakan ritual agama Hindu kaharingan yakni menggunakan hinting pali pada acara adat dan melepas Hinting Pali yang terpasang di salah satu perusahaan kelapa sawit tersebut.

“Kami tidak ada kaitannya dengan permasalahan lahan. Kami hanya ingin menegakkan hinting pali agar tidak disalah gunakan,” tegas Parada .

Dijelaskannya, Hinting Pali adalah ritual keagamaan yang penempatannya sudah jelas peruntukannya. Hinting pali digunakan agar roh jahat tidak bisa masuk dan bukan untuk memblokir akses jalan manusia serta itu ditegaskannya bukan ritual adat.

Oleh sebab itu lanjutnya melalui Pemerintah Daerah pihaknya meminta agar para damang tidak lagi menggunakan hinting pali untuk acara adat.

DEMO DAMAI-Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim, Kamis (1/8). FOTO ISTIMEWA

Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Palangka Raya Pranata menambahkan, bahwa sebenarnya hal tersebut sudah ditegaskan pihaknya berkali-kali, namun kasus serupa terus terulang. Ditegaskan, jika masyarakat memiliki permasalahan lahan kepada pihak perkebunan atau sebagainya pihaknya siap membantu namun jangan menggunakan ritual agama.

Karena berdasarkan kepercayaan mereka hinting pali memliki dampak luar biasa. Meski dampaknya tidak langsung namun sangat berbahaya.

“Dampak tidak langsung ini yang tidak disadari karena pada saat hinting pali itu menabur memanggil pali dan sebagainya. Apabila itu ditelantarkan maka dia akan memangsa orang-orang sekitar yang tidak tahu masalah. Kasihan kan. Makanya ayo sama kalau ada permasalahan kami siap membantu. Intinya ini (Hinting Pali) bukan untuk menuntut ganti rugi dan sebagainya,Jadi kami minta kepada Bupati tolong tegakan itu. Kami tidak menuntut banyak, lepasin kembali itu hinting pali yang dipasang jangan lagi digunakan untuk sembarangan tempat. Kami juga meminta Bupati membuat edaran kepada damang terkait itu,” tegasnya.

Mereka yang melakukan aksi damai juga memasang tarinting di pintu masuk kantor Bupati, hal ini untuk memastikan Pemkab Kotim memenuhi tuntutannya. Jika 2×24 jam tidak terpenuhi, pihaknya akan melakukan Hinting Pali di setiap pintu masuk kantor Bupati Kotim.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Asisten I Setda KotimRihel, S.Sos menyatakaan segera menindaklanjuti tiga tuntutan dari Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kotim.  Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengan Dewan Adat Dayak (DAD).

Diungkapkan, tiga tuntutan itu nantinya akan disampaikan ke Bupati Kotim Halikinnor yang saat ini masih berada di luar daerah. Kemudian pihaknya juga akan melakukan rapat bersama DAD.

“Kami segera rapat dengan DAD Kotim untuk memutuskan langkah yang akan dilakukan. Tapi yang penting nanti saat rapat kita sepakat keputusan damang itu ada kesalahan. Untuk pemberhentian damang itu berdasarkan hasil temuan tim yang kita bentuk,” terangnya.

Dikatakan Rihel, menurut MDAHK penggunaan Hinting Pali di salah satu perusahaan itu tidak tepat. Hinting Pali hanya digunakan untuk ritual keagamaan bukan adat. Sehingga MDAHK menegaskan, agar Hinting Pali di wilayah tersebut dilepas.

“Ini menurut mereka pelaksanaannya  menggunakan ritual kaharingan. Yang saya tahu kalau hinting adat itu tidak menggunakan babi atau ayam hanya pasang portal biasa, kemudian dibacakan keputusan damang dan di depannya ada spanduk. Tapi kalau ada babi dan ayam itu sudah tidak sesuai melainkan Hinting Pali,” terangnya. C-May