PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), masyarakat masih bisa mendaftar kedalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb, bukan berarti kehilangan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini, dimana masih ada kesempatan untuk mendaftar dalam DPK.
“Untuk mendaftar dalam ketegori pemilih DPK ini, bisa dilakukan sebelum 8 Agustus 2024, sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb masih ada kesempatan dan tidak kehilangan hak suaranya, masyarakat masih bisa berkontribusi dan menggunakan hak suaranya, 27 November 2024 mendatang,” kata Chaidir.
Berdasarkan PKPU No 11 tahun 2018 pasal 1 angka (38) menyebutkan, masyarakat atau pemilih yang masuk kategori DPK ini memiliki indentitas kependudukan, akan tetapi belum terdaftar baik dalam DPT maupun DPTb.
“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb bisa mendatangi kantor sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor desa /Kelurahan, atau bila ingin lebih mudah lagi melalui LAPOR DIRI pada portal cekdptonline.kpu.go.id, pendaftaran sebelum, 8 Agustus atau saat penyusunan daftar pemilih sementara,” imbuhnya.
Menurut dia, DPK adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Namun terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.
Adapun syaratnya, membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara. Namun perlu diingat jika seorang warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan warga dengan status DPK juga berbeda, dilaksanakan pukul 12.00-13.00 WIB waktu setempat.
“Mereka tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hak pilihnya, dimana pemilih yang masuk dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB waktu setempat atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup,” pungkasnya. c-uli





