PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus mematangkan persiapan untuk pelaksanaan Pendaftaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palangka Raya yang akan dilakukan kurang dari dua pekan lagi, tepatnya pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan, salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya ke beberapa partai politik (parpol) yang akan mengusung. Acara sosialisasi tersebut digelar di Hotel Luwansa Palangka Raya, Minggu (18/8).
Menurut Joko, terdapat dua poin penting dalam proses pencalonan kepala daerah, yaitu syarat calon dan syarat pencalonan. Proses pencalonan ini akan disosialisasikan pada pengurus partai yang akan mengusung bakal pasangan calon.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan para bakal calon tidak mengalami kesulitan ketika mendaftar. Karena ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk B1-KWK atau formulir dukungan partai, namun apabila ada masalah kesulitan kami telah menyediakan helpdesk untuk pihak calon berkonsultasi sebelum mendaftar,” jelas Joko, di sela-sela kegiatan.
Setelah proses pendaftaran bakal calon, sambung Joko, selanjutnya KPU Kota Palangka Raya akan menetapkan pasangan calon yang sudah melalui tahapan-tahapan administrasi.
“Setalah proses pendaftaran, selanjutnya tahapan-tahapan administrasi hingga penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 22 September 2024 mendatang,” katanya.
Kendati begitu, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Palangka Raya, Joko menegaskan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan unsur Forkopimda.
“Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan kelancaran serta keamanan tahapan-tahapan Pilkada,” ucap Joko.
Termasuk beberapa di antaranya, dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga menerbitkan surat keterangan pailit, kejaksaan surat keterangan kealpaan, kepolisian menerbitkan SKCK dan keamanan dan Dinas Pendidikan bisa melegalisir ijazah dan pihak rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengapresiasi langkah KPU yang sudah melaksanakan tahapan penerapan jadwal (TPJ) dengan menyosialisasikan pendaftaran calon wali kota untuk parpol pengusung.
“Kami berharap semua yang dilakukan KPU sesuai dengan regulasi, dan para calon wali kota dan wakil wali kota sudah mengetahui regulasi dan syarat yang diajukan sebelum mendaftar dan sesudah mendaftar,” ujar Endra.
Dalam menghadapi Pilkada, seluruh masyarakat diimbau untuk tetap menjunjung tinggi demokrasi dan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. Peran semua pihak dibutuhkan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Palangka Raya.
“Yang pasti kami tetap akan melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan jika terjadi pelanggaran. Yang kami utamakan adalah pencegahan dulu,” tegas Endrawati.
Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, Kodim 1016 Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, SOPD Palangka Raya, serta perwakilan dari 18 partai politik di Kota Palangka Raya. jef





