PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan, terkait dengan ambang batas dalam pencalonan kepala daerah. Keputusan MK menyatakan, partai politik dan gabungan partai politik dapat mengusung calon meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Atas putusan tersebut, Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) turut menyampaikan tanggapannya. Menurut Teras Narang, keputusan yang diambil MK tersebut sangat disambut baik. Apa yang dilakukan MK ini sudah sangat tepat, dan benar-benar memperhatikan keberadaan partai.
Khususnya, lanjut Gubernur Kalteng 2 periode ini, partai yang mempunyai kepedulian dan ingin berperan dalam proses pemilihan kepala daerah. Keputusan MK ini mampu mengurangi “kearoganan” partai, yang merasa dibutuhkan bagi para calon kepala daerah.
“Putusan MK ini diharapkan mampu mengurangi ‘kearoganan’ para partai yang merasa dibutuhkan bagi para calon kepala daerah. Adanya putusan MK, mengurangi adanya biaya tinggi yang akan dikeluarkan para calon kepala daerah,” urai Bapak Pembangunan Kalteng ini, Selasa (20/8), di Palangka Raya.
“Momentum dengan adanya putusan MK ini, saya mendorong agar para akademisi, serta para calon yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan integritas, mampu tampil bersaing dalam pilkada yang akan datang,” pesan Presiden Pertama MADN ini.
Teras Narang berharap, putusan MK semakin mendorong para partai politik untuk berperan secara aktif dalam proses pengkaderan, dan mendorong pula perhatiannya terhadap masyarakat, dalam setiap program kepedulian terhadap pembangunan di daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi menyampaikan, KPU di daerah itu pada dasarnya hanyalah eksekutor. Semua keputusan, kebijakan dan arahan ditetapkan oleh KPU RI. Termasuk putusan yang dikeluarkan MK ini, semuanya menjadi kewenangan KPU RI untuk melakukan penjelasan.
“Kita tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut. Kita di daerah lebih kepada eksekutor atas apa yang diputuskan KPU RI. Sesuai dengan apa yang disampaikan KPU RI, putusan MK tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah,” kata Sastriadi.
Jadi, lanjut Sastriadi, kita tunggu saja hasil konsultasi itu bersama-sama. KPU Kalteng menunggu saja apa yang menjadi arahan, ataupun kebijakan KPU RI. Semuanya tentu akan tertuang dalam sebuah keputusan. ded











