PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat partai-partai non parlemen bisa jadi penentu di kontestasi politik.
Pencalonan kepala daerah 20 persen dari jumlah kursi DPRD kini tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau non partai 10 persen dari DPT, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dua partai non parlemen karena tidak memiliki kursi di DPRD periode 2024-2029 yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh 2 persen atau 27.413 suara dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memperoleh suara 1,7% atau 23.714 suara di Pileg kemarin, kini diuntungkan. Keduanya memiliki nilai tawar dan bisa bergerilya mencari koalisi membentuk 10 persen agar bisa berpeluang membentuk poros baru.
“Menurut saya putusan ini memang menguntungkan partai-partai non parlemen, memang peluang membentuk poros baru itu ada,” kata Sekretaris DPW PPP Kalteng Rejikinnor, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (20/8).
Rejikinnor menyebut, saat ini PPP sedang menjalin komunikasi dengan partai non parlemen lainnya untuk membahas kemungkinan membentuk poros baru.
Ia juga tak menampik PPP bakal merapat dengan poros yang telah ada sejauh ini, di antaranya Nadalsyah-SKY, Abdul Razak-Perdie M Yoseph, Agustiar-Edy Pratowo, dan Supian Hadi.
Rejikinnor membeberkan, PPP akan mengumumkan dukungannya di Pilgub Kalteng sebelum pendaftaran di KPU.
“Tanggal 26 Agustus sebelum masa pendaftaran di KPU langsung akan diumumkan, tapi kita masih berkoordinasi dengan pengurus pusat dulu,” ujarnya.
Hal yang sama disuarakan oleh Ketua Harian PSI Kalteng, Rano Rahman. Putusan MK ini memberi peluang kepada PSI dan partai lain untuk membuat poros baru untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.
“Yang pasti semua partai menyambut baik termasuk PSI, putusan ini membuka peluang lebih banyak calon dan tidak terpusat di partai-partai yang sudah mapan karena memiliki kursi di DPRD Kalteng,” kata Rano.
Terkait pergerakan PSI selanjutnya, Rano mengaku belum menentukan karena masih harus menunggu arahan dari pengurus pusat.
Dalam peta politik Kalteng, ia membeberkan PSI di Kalteng berpeluang merapat ke Gerindra untuk berkoalisi mendukung bakal calon Gubernur yang sama di Kalteng. Kedua partai ini terhubung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres kemarin.
“Tapi itu masih belum final ya, apakah koalisi itu bisa terwujud seperti KIM plus tapi kami masih menunggu arahan dari pusat,” imbuhnya. jef





