PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (22/8), menggelar sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kobar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi itu dilaksanakan di salah satu kafe yang ada di kota Pangkalan Bun, dihadiri partai politik calon pengusung dari masing-masing bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, Direktur Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun dr Fachrudin, Kejaksaan Negeri Kobar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar.
Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, sosialisasi itu didasarkan pada PKPU nomor 8 tahun 2024. “Kami ingin memastikan seluruh pihak memahami secara jelas dan mendalam terkait syarat pencalonan dan syarat calon, dimana syarat pencalonan adalah dokumen yang harus disiapkan dan diserahkan saat pendaftaran ke KPU, dan syarat ini mutlak, tidak boleh ada yang kurang atau ditunda, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 13,” kata Chaidir.
Ada empat syarat pencalonan yang harus dipenuhi. Pertama, salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat mengenai kepengurusan partai di tingkat pusat yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, salinan keputusan tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ketiga, surat pencalonan dan kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan perolehan suara minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah. Dokumen ini harus menggunakan formulir model B.PENCALON.PARPOL.KWK.
Keempat, keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon yang diusung, menggunakan formulir model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
“Syarat pencalonan ini harus lengkap karena pendaftarannya hanya dibuka selama tiga hari, 27-29 Agustus,” terangnya.
Ia juga menambahkan, syarat calon berbeda dengan syarat pencalonan. “Syarat calon masih bisa dilengkapi hingga 21 September 2024. Jadi, waktunya lebih panjang, mengingat banyak pihak sering kali salah memahami mengenai batas waktu antara kedua syarat tersebut, dan hal ini menjadi catatan penting bagi para calon yang akan mendaftar nanti,” bebernya. c-uli











