JUMPA PERS- Ketua KPU Kalteng Sastriadi bersama jajaran saat menggelar jumpa pers persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilgub Kalteng, Sabtu (24/8) di Palangka Raya. FOTO TABENGAN/DEDY
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak lama lagi memasuki tahap pendaftaran para Pasangan Calon (Paslon).
Menyambut tahapan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng melakukan sosialiasi, terkait tahapan Pilgub Kalteng. Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, pendaftaran paslon mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Tanggal 27-28 Agustus 2024, jam pendaftaran dari pukul 08.00-16.00 wib. Sementara untuk tanggal 29, pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59. Setiap paslon yang ingin mendaftar, harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon saat mendaftar,” kata Sastriadi, disela-sela pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kalteng dengan sejumlah media, Sabtu (24/8) di Palangka Raya.
Sastriadi sampaikan, syarat pencalonan terdiri dari formulir B Pencalonan KWK, dan juga B Persetujuan KWK yang ditandatangani dan cap basah Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol). Syarat pencalonan wajib lengkap dan memenuhi syarat. Demikian pula dengan syarat calon, wajib wajib ada dan lengkap.
Syarat pencalonan, urai Sastriadi, wajib memenuhi syarat minimal 10 persen, dan pada saat pendaftaran wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris parpol tingkat provinsi. Setiap paaslon yang mendaftar, dan dinyatakan diterima, akan diberikan surat pernyataan.
Surat ini, lanjut Sastriadi, digunakan untuk mengikuti tes kesehatan hari berikutnya. Ini adalah tahapan awal yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu kedepan.
Sementara itu, Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain menyampaikan, PKS yang dikalin dengan media sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kalteng terkait tahapan Pilgub Kalteng.
Pada kerja sama itu, kata Harmain, ada iklan yang dipasangi barcode. Tujuannya, memudahkan tim paslon untuk mengetahui apa yang menjadi syarat untuk pencalonan dan calon. KPU Kalteng juga membuka help desk untuk memudahkan LO paslon yang ingin mendaftar.
”Kita meminta LO masing-masing paslon untuk melakukan komunikasi dengan KPU Kalteng, membahas mekanisme pendaftaran nantinya. Hal itu dilakukan mengingat terbatasnya ruangan yang menjadi lokasi pendaftaran,” ungkap Harmain.
Tidak itu saja, kata Harmain, KPU Kalteng juga akan menyediakan titik khusus bagi media yang melakukan liputan. Perwakilan media akan diberikan ID card, khusus untuk melakukan peliputan.ded
Post Views: 46











