PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bakal calon wakil walikota Palangka Raya, Ahmad Zaini, telah mendapatkan B1 KWK dari berbagai partai pengusung, termasuk sudah dikaderkan di Partai Gerindra, meski masih aktif sebagai ASN dan Pj. Sekda.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menegaskan Ahmad Zaini tidak melanggar aturan karena sedang menjalani proses pengunduran diri dari ASN dan jabatannya sebagai Pj Sekda.
“Kita tidak bisa memvonis Ahmad Zaini sebagai pelanggar aturan karena saat ini masih berproses pengunduran dirinya dari ASN,” kata Endrawati, Rabu (28/8).
Endrawati menjelaskan bahwa sesuai peraturan pendaftaran calon dan pencalonan untuk ASN, Ahmad Zaini harus mengajukan pengunduran diri saat mendaftar. Kemudian, pada saat sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, dipastikan harus berhenti sebagai ASN dengan menyerahkan bukti pengunduran diri sebagai ASN.
“Pak Zaini pada saat mendaftar nanti ia sudah harus mengajukan permohonan pengunduran diri. Yang penting proses pengunduran diri sudah berjalan dan sedang diproses. Sepanjang sudah diproses Bawaslu memandang itu bukan dari pelanggar aturan,” jelas Endrawati.
Endrawati juga sempat mengonfirmasi ke Ahmad Zaini tentang proses pengunduran dirinya dari ASN.
“Kemarin sempat saya konfirmasi ke (Ahmad Zaini) tentang bagaimana prosesnya, sudah diajukan ke BKPSDM, kata Pak Zaini,” ujarnya.
Endra menegaskan Bawaslu selalu memantau proses pengunduran Ahmad Zaini dari ASN. “Kami pantau selalu pantau , kita juga sudah memantaunya dari Silon,” pungkasnya jef











