PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas, Sabtu (31/8), di Balikpapan. Hasil Rapim dan Rakor tersebut diperoleh kesepakatan antara MADN, Dewan Adat Dayak (DAD), dan Ormas Dayak.
Sejumlah kesepakatan itu di antaranya, sepakat untuk bersatu memperjuangkan bersama harkat dan maıtabat suku bangsa Dayak, menuju Dayak maju dan sejahtera. Mendukung Presiden Jenderal (Pur) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih secara demokratis, melalui Pilpres 2024 untuk memimpin NKRI masa bakti 2024 2029.
Menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya persatuan dan kesatuan Masyarakat Adat Dayak. Menolak segala bentuk tindakan, dan upaya yang ingin memecah belah, mem-friksi dan mendis-integrasi persatuan dan kesatuan, serta kekompakan Masyarakat Dayak.
Menyepatati agar warga atau pimpinan yang mengatasnamakan ormas masyarakat Dayak, untuk tidak membuat statemen atau seruan yang bersifat mendiskreditkan, merugikan, dan melemahkan kekompakan dan persatuan organisasi dan masyarakat Dayak. Bersama-sama menyiapkan SDM Masyarakat Dayak yang berkualitas, handal, profesional, dan siap bertompetsi membangun Bangsa dan Negara
Presiden MADN Pertama Agustin Teras Narang (Terang) menyampaikan, MADN adalah puncak secara hirarki dari seluruh organisasi, yang mengatas namakan suku Dayak, baik secara nasional, regional, dan internasional. Didalam tubuh MADN terdapat Dewan Adat Dayak, yang kepengurusannya ada secara berjenjang.
Mulai dari tingkat provinsi, lanjut Ketua Majelis Kehormatan MADN ini, kemudian kabupaten dan kota, ada pula tingkat kecamatan sampai DAD tingkat Desa/Kelurahan. Dimana, masing-masing DAD secara berjenjang dalam melakukan pengawasan, dan supervisi atas kegiatan organisasi dibawahnya.
Tugas dan kewajiban, serta kewenangan masing masing organ organisasi MADN tersebut tetap mendasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku di tanah air kita, serta dalam proses keadatannya, mengacu pada Kesepakatan Tumbang Anoi 1894,yang secara lengkap terdiri dari 96 pasal.
Menurut Teras Narang, struktur dan keberadaan organisasi MADN, dalam rangka menyesuaikan dengan tata urutan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terkait dengan bantuan penganggarannya, baik APBN, APBD Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
“Struktur tersebut, disamping penyesuaian terhadap struktur penganggaran negara kita, perwujudnyataan perintah Pasal 18B ayat (2) UUDNRI 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” kata Bapak Pembangunan Kalteng ini, Senin (2/9), di Palangka Raya.
Teras Narang menambahkan, dunia politik, mari kita serahkan saja kepada lembaga politik yang memang tugas dan fungsinya dalam bidang politik, bukan di MADN, bukan di DAD. Kalau ingin berkontestasi dalam dunia politik, Pemilu maupun Pilkada, lepaskan atribut jabatan kita di MADN maupun di DAD. Biarkan rakyat, terutama suku Dayak mampu memilah dan memilih dengan cerdas, dengan didasarkan pada kualitas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi, serta bukan kesukuan, bukan karena agama berbeda.
“Mendasarkan hal yang saya sampaikan tersebut,perkenankanlah saya selaku Presiden pertama MADN mengajak Rapim dan Rakor terbatas MADN ini, untuk kembali pada cita-cita dan keinginan akan keberadaan MADN sekarang ini,” pesan Gubernur Kalteng 2 periode ini.
MADN adalah milik kita bersama. Maju dan jaya MADN adalah kerja nyata kita. Mari kita mengayuh dan bergerak bersama. Menuju suku Dayak yang makmur dan sejahtera. Suku Dayak Layak. Suku Dayak Bisa. Suku Dayak Mampu. Kalau Tidak Kita, Siapa Lagi? Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi? ded





