PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memiliki 4 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan berkontestasi dalam memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.
Ke-4 Bapaslon yang sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus lalu: Abdul Razak-Sri Suwanto, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya dan Nadalsyah Koyem-Supian Hadi.
Sebagai calon kepala daerah, sudah seharusnya untuk patuh melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Senin (2/9), Abdul Razak cukup rutin melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Terbaru adalah 19 Maret 2024 untuk periodik 2023. Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp63 miliar atau tepatnya Rp63.970.168.188.
Harta kekayaan mantan Wakil Ketua I DPRD Kalteng itu terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Palangka Raya dan Kotawaringin Barat dengan total Rp61.450.000.000 atau Rp61 Miliar.
Selain tanah dan bangunan, mantan Bupati Kotawaringin Barat itu memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1.050.000.0000 atau Rp1 miliar lebih. Sementara untuk kas dan setara kas senilai Rp400.168.188 atau Rp400 juta lebih.
Namun, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalteng itu juga tercatat memiliki utang senilai atau Rp3.900.000.000 atau Rp3,9 miliar.
Sedangkan untuk wakil Abdul Razak, Sri Suwanto berdasarkan penelusuran Tabengan, sampai tadi malam belum terlihat data laporan harta kekayaan dari mantan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng tersebut.
Sementara itu, dilansir dari e-LHKPN Selasa, Januari 2024, bakal calon Gubernur Kalteng Agustiar Sabran terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 24 Mei 2019. LHKPN itu disampaikannya saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI. Berdasarkan LHKPN itu, kakak kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu tercatat mempunyai total harta kekayaan Rp19,1 miliar.
Untuk wakil dari Agustiar, Edy Pratowo data LHKPN yang dilaporkan terakhir 2 Februari 2024 periodik 2023. Berdasarkan data LHKPN tersebut total harta petahana Wagub Kalteng tersebut sebesar Rp8.320.599.059 atau Rp8,3 miliar.
Harta kekayaan mantan Bupati Pulang Pisau itu terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Kuala senilai Rp5.284.000.000 atau Rp5,2 miliar lebih.
Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp615 juta. Harta bergerak lainnya Rp810 juta dan kas setara kas senilai Rp1,6 miliar. Edy juga tercatat tidak memiliki utang.
Sementara bakal calon gubernur ketiga, Willy M Yoseph, berdasarkan penelusuran Tabengan, terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalteng 2015. Berdasarkan LHKPN, mantan Bupati Murung Raya dua periode itu memiliki total harta kekayaannya per 27 Juli 2015 berkisar Rp6,45 miliar.
Sedangkan wakilnya, Habib Ismail Bin Yahya yang juga menjabat Ketua DPW PKB Kalteng terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 20 Januari 2021. Berdasarkan LHKPN itu, Habib memiliki total harta kekayaan Rp17,7 miliar atau tepatnya Rp 17.744.325.380.
Harta kekayaan eks Wakil Gubernur Kalteng itu terdiri dari 30 aset tak bergerak di Palangka Raya dan Kapuas. Habib juga melaporkan punya 9 alat transportasi dan mesin.
Calon gubernur keempat, Nadalsyah Koyem dilansir dari LHKPN, terakhir melaporkan harta kekayaannya tanggal 31 Januari 2023 periodik 2022. Berdasarkan LHKPN tersebut total harta kekayaan Koyem Rp17,6 miliar atau tepatnya Rp17.632.735.515.
Harta kekayaan mantan Bupati Barito Utara tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Barito Utara, Banjarmasin hingga Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp13,3 miliar atau Rp13.350.038.500.
Kemudian, Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng itu juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp2,8 miliar atau Rp2.898.750.000. Selain itu harta bergerak lainnya Rp82 juta atau Rp82.500.000 dan kas setara kas senilai Rp1,3 miliar atau Rp1.301.447.015. Koyem juga tercatat tidak memiliki utang.
Sementara wakilnya, Supian Hadi tercatat memiliki LHKPN yang dilaporkannya ke KPK per Maret 2018 lalu, mantan Bupati Kotawaringin Timur dua periode itu tercatat hanya memiliki Rp1,58 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 10 2024 Pasal 20 Ayat (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i;
Artinya, para Bapaslon sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPU Kalteng saat melakukan pendaftaran. Namun, karena ini masih dalam tahapan verifikasi paslon, KPU belum bisa menungkapkan update terbaru terkait LHKPN yang dilaporkan masing-masing calon.
“Ini masih tahapan verifikasi, nanti ada proses/prosedur di KPU untuk mengumumkan LHKPN Paslon,” tegas Sastriadi kepada Tabengan, Senin (2/9).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat mulai menyampaikan LHKPN-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.
“Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Pahala, dikutip dari situs kpk.go.id
Pahala mengatakan, SE ini terbitkan sebagai pedoman untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan. rmp





