Dilarang Kampanye Sebelum 25 September

Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024 untuk tidak melakukan kampanye, bukan pada masanya.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah. Ia menyebut saat ini bapaslon sedang mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

“Mereka sudah mendaftar di KPU Kalteng dan saat ini sudah melakukan tes kesehatan dan sedang mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terkait syarat calon,” ujar Wahidah kepada Tabengan, Rabu (4/9).

Saat ini, kata Wahidah, pihaknya sedang menunggu pengumuman dari KPU Kalteng dan KPU Kabupaten/kota yang sedang melakukan tahapan verifikasi bapaslon.

Ia juga menyebut, untuk kampanye, belum boleh dilakukan karena belum memasuki tahapan atau jadwal yang ada.

“Kampanye iklan kan belum boleh, karena mereka belum ditetapkan KPU sebagai calon dan nanti setelah ditetapkan KPU 22 September mendatang,” imbuhnya.

Dikatakan, masa kampanye berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, dan kampanye media massa cetak dan media online itu 21 hari sebelum hari H, 27 November.

“Saat ini hanya sosialisasi yang hanya bisa dilakukan bapaslon. Selain itu deklarasi juga bisa. Sehingga sementara itu saja yang bisa dilakukan,” pungkasnya. rmp