Ket foto
Komisioner KPU Kobar Isnawiyah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia saat menghadiri Rakor di Batam
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat diwakili Isnawiyah Komisioner Devisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota san dan Wakil Walikota tahun 2024.
Isnawiyah mengatakan kegiatan Rakor tersebut di selenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Batam, di mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 September 2024.
Adapun materi yang dibahas terbagi dalam dua sesi yakni pada sesi pertama membahas perihal fasilitas dan dukungan pemerintah daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS, fasilitas pelayanan kesehatan dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS, pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada tahun 2024 dalam perspektif Bawaslu.
Kemudian pada sesi kedua materi yang disampaikan mengenai Kebijakan teknis pembentukan KPPS Pilkada tahun 2024, dukungan dan fasilitas sekretariat dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024, Pengelolaan SIAKBA dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024, Perencanaan dan pengelolaan Anggaraan dalam pembentukan KPPS Pilkada tahun 2024
Dimana menurut Isnawiyah, KPPS merupakan salah badan adhoc sebagai pelaksana pemilihan Pilkada tahun 2024 yang akan di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, dan KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama KPU Kabupaten /kota untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, berdasarkan Daftar Pemilih Sementara ada 413 TPS, dimana untuk satu TPS dibutuhkan 7 orang KPPS yang terdiri dari Ketua dan anggota, sehingga dalam perekrutan KPPS di butuhkan 2.891 orang,” ujar Isnawiyah, Kamis (5/9).
Dan menurut Isnawiyah, pembentukan badan Adhoc telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja bagan Adhoc penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Anggota KPPS sendiri berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar TPS, dimana untuk tugas tugasnya sudah sangat jelas dalam Pilkada ini, selain itu KPPS harus benar benar netral ataupun bukan anggota partai Politik, hal ini demi terwujudnya Pilkada yang terintegritas, jujur dan adil,” imbuh Isnawiyah. (Yulia)