32 Bapaslon Lolos Tes Kesehatan

32 Bapaslon Lolos Tes Kesehatan
Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi

+Ada Bacagub Diisukan Mundur?

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dua isu panas menyeruak jelang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng pada 22 September 2024.

Pertama, santer dikabarkan ada bakal calon gubernur/wakil gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan oleh RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Akibatnya, terancam bakal diganti dari pencalonan.

Seperti diketahui, sebanyak 32 Bapaslon kepala daerah telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Doris Sylvanus. Dan pada Rabu (4/9) kemarin, hasil pemeriksaan 32 Bapaslon tersebut telah diserahkan kepada KPU masing-masing.

Selain ada bakal calon yang dikabarkan tidak lolos tes kesehatan itu, isu lain juga mencuat terkait potensi terganjalnya salah satu bakal pasangan calon gubernur gegara perseteruan di tubuh partai pengusung.

Persoalan ini muncul, karena diduga adanya dualisme kepengurusan di Dewan Pimpinan Pusat Partai, sehingga membuat syarat pencalonan yang sudah ditetapkan KPU bisa-bisa tidak terpenuhi.

Ketika dikonfirmasi terkait masalah hasil tes kesehatan, Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi mengatakan, pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semuanya memenuhi syarat.

“Semua pasangan calon memenuhi syarat (MS) dalam tes kesehatan,” ungkap Sastriadi saat dihubungi Tabengan, Jumat (6/9).

Sastriadi juga menyebut, selain Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bapaslon kepala daerah kabupaten/kota juga semuanya memenuhi syarat terkait dengan tes kesehatan.

“Seluruh kabupaten/kota paslon juga memenuhi syarat kesehatan yang sudah diserahkan oleh RSUD,” jelasnya.

Adapun yang diperbaiki jika ada yang kurang, jelas dia, terkait administrasi yang sebenarnya hanya memperbaiki seperti ada fotokopi tanda kelulusan yang belum dilegalisir sesuai ketentuan atau surat tertentu yang masih diperbaiki.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palangka Raya Anang Juhaidi menyampaikan, proses pemeriksaan berkas bakal pasangan calon telah rampung.

Sesuai prosedur, berita acara hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon. Paslon diberikan waktu selama tiga hari, dari 6 hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki dokumen yang masih memerlukan perbaikan.

“Perbaikannya hanya sedikit, seperti terkait legalisir ijazah pada fotokopi dan tanda terima LHKPN yang masih dalam proses. Kami yakin perbaikan dokumen tersebut bisa diselesaikan oleh para paslon,” jelas Anang, Jumat (6/9).

Setelah perbaikan dilakukan, paslon diwajibkan mengunggah dokumen yang telah diperbaiki melalui aplikasi SILON, serta menyerahkan kembali berkas fisik ke Kantor KPU Kota Palangka Raya. KPU memastikan proses ini berjalan dengan baik agar tahapan Pilkada tetap lancar dan sesuai jadwal.

Anang mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi aktif dalam pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

“Kami berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya dan turut serta menyukseskan Pilkada yang damai, jujur, dan adil,” ujarnya.

Dengan semangat demokrasi, KPU mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Pilkada, demi terciptanya suasana pemilihan yang harmonis dan transparan. rmp/nws