PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Organisasi perkumpulan hingga badan usaha berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) lumayan banyak.
Saat dikonfirmasi melalui bagian pelayanan Hukum Subbid AHU Hadi Cahyadi menjelaskan, daftar jumlah organisasi atau lembaga maupun badan hukum aktif yang terdaftar di Kemenkumham ada sembilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Kemudian, 1.324 perkumpulan/organisasi masyarakat (Ormas), 1.881 Yayasan, 6.318 Perseoran, 1.926 Perseroan Perorangan serta 153 notaris, yang kesemuanya terdaftar di Kalteng dan Kemenkumham RI.
Menurut Hadi, salah satu syarat agar organisasi ataupun lembaga berbadan hukum, terdaftar pada Kemenkumham. Bagaimana jika tidak terdaftar di Kemenkumham?
“Syaratnya ya itu terdaftar di Kemenkumham, dan yang tidak terdaftar di Kemenkumham juga belum tentu ilegal, jika ada melaporkan ke Kesbangpol juga termasuk legal,” ucapnya. dlo





