PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi menyatakan, peserta Pilgub Kalteng 2024 bisa saja gugur setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Diketahui, sebelumnya KPU telah selesai memeriksa berkas persyaratan para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Saat ini KPU Kalteng sedang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para bakal calon tersebut mulai 15-18 September 2024.
“Bisa saja kalau ternyata setelah diklarifikasi hasilnya membuat (peserta) menjadi tidak memenuhi syarat,” kata Sastriadi, Senin (16/9).
Sastriadi mengungkapkan, meskipun para pasangan calon telah memenuhi persyaratan administrasi, masih ada potensi gugur.
Dijelaskan, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapannya secara online maupun datang langsung ke kantor KPU Kalteng di Jalan Sudirman, Palangka Raya.
Untuk memberikan masukan secara online, kata Sastriadi, masyarakat bisa mengunjungi website https://infopemilu.kpu.go.id lalu mengklik menu ‘tanggapan’.
Selain membuka kesempatan memberikan masukan dan tanggapan, KPU juga memberi akses kepada masyarakat untuk melihat visi dan misi para bakal paslon.
“Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pilgub Kalteng 2024 KPU Kalteng juga telah mengumumkan visi, misi dan program para calon,” jelas Sastriadi.
Setelah masa tanggapan dan masukan selesai, selanjutnya KPU Kalteng bersiap untuk mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September 2024 nanti.
Keempat pasangan calon yang resmi mendaftar, dinyatakan lengkap dan sah, sehingga dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan adalah Abdul Razak-Sri Suwanto, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya, dan Nadalsyah Koyem-Supian Hadi.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, setelah semua tahapan yang dilaksanakan para calon, KPU melakukan verifikasi terhadap syarat para calon. Hasil verifikasi yang dilakukan, 4 bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
“Terhitung 15-18 September 2024 masuk dalam tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui website KPU, ataupun dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Kalteng, Jalan Jendral Sudirman No 4 Palangka Raya,” tegas Sastriadi. rmp/ded











