PURUK CAHU/TABENGAN.COID – Dilansir dari akun instagram Polres Murung Raya (Mura), seorang pria berinisial DK (30) ditangkap oleh jajaran Polsek Tanah Siang. DK tidak terima pamannya mendapat teguran saat acara pernikahan sehingga menikam anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Tanah Siang. Hal itu disampaikan Kapolres Mura AKBP Irwansah didampingi Wakapolres Mura, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kapolsek Tanah Siang pada konferensi di halaman Mapolres Mura, Kamis (26/9).
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/8) silam, berawal ketika pelaku DK (30) tidak terima pamannya ditegur oleh korban yang merupakan anggota Polisi berinisial EBD pada sebuah acara hiburan rakyat,” terang Kapolres.
Sempat adu mulut antara korban dan pelaku pada acara tersebut, Tetapi korban dan pelaku dilerai oleh warga setempat. Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang dan mencari korban.
“Pelaku yang sudah membawa sebilah parang tersebut bertemu dengan korban di pinggir Jalan Tumenggung Tiong, Kelurahan Seripoi dengan mendatangi dan merangkul korban. Selanjutnya, korban reflek melepas rangkulan pelaku, tanpa basa basi pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah parang,” terang Kapolres.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian paha. Sementara pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan karena tanpa hak menguasai, membawa mempunyai ada padanya senjata penusuk atau penikam berupa parang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Pelaku juga dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana Jo 53 KUHPidana. Kemudian, melawan pejabat pegawai negeri yang yang melaksanakan tugas yang sah sehingga dikenakan juga Pasal 212 KUHPidana.
“Tersangka beserta barang bukti dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Mura. hmsrs





