PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Akibat terlibat dalam peredaran narkotika, Utara terancam pidana cukup tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (26/9). Perempuan berparas manis tersebut terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 229,8 gram.
“Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Utara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap JPU.
Dalam tuntutan JPU juga menyatakan telah melakukan penimbangan pada 6 paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 299.80 gram yang tertuang pada Lampiran Berita Acara Barang Bukti Nomor: 070/605II.IL/2024 pada tanggal (06/04) dari PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya.
JPU menyatakan Utari bersalah telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya. dlo





