SPIRIT POLITIK

Kotim-Kobar Rawan Pelanggaran Pilkada

17
×

Kotim-Kobar Rawan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Kotim-Kobar Rawan Pelanggaran Pilkada
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditetapkan. Kampanye dimulai 25 September-23 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon mengatakan, pihaknya telah memberikan surat imbauan dalam pelaksanaan kampanye untuk keempat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

“Hari ini, Kamis (26/9), kami dari Bawaslu sudah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh paslon dan tim paslon terkait pelaksanaan kampanye,” kata Jon, saat dihubungi Tabengan, Kamis (26/9).

Dalam imbauan yang disampaikan, memuat rambu-rambu pelaksanaan selama kampanye. Diingatkan, setiap pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan Izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

“Seluruh paslon juga harus melaksanakan kegiatan kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Kemudian, tidak dibenarkan melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, seperti ASN, TNI, Polri, aparat desa, pegawai BUMN/BUMD/BUMDES.

“Untuk spesifikasi Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye dan pemasangannya mengacu pada tempat yang diatur dalam keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Jon juga menyebut, dalam kampanye diilarang membuat narasi yang mengandung unsur SARA, hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam dan mempersoalkan dasar negara.

“Kemudian, dalam kampanye setiap orang dilarang memberi dan/atau menjanjikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi pihak lain agar memilih atau tidak memilih calon tertentu atau untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.

Selanjutnya, setiap paslon, tim dan pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye kepada KPUD dengan jumlah sesuai ketentuan dalam peraturan KPU tentang kampanye.

“Untuk pejabat negara, pejabat daerah, kepala desa dilarang melaksanakan kegiatan/program/kebijakan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu,” terangnya.

Kemudian, pelaksanaan kampanye harus memperhatikan ketertiban umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Kami juga mengimbau, agar semua pihak mentaati semua ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Jon juga menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan kampanye yang sudah dimuat dapat dikenakan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana.

Sementara itu, dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) serentak 2024 untuk Kalteng dalam status rawan rendah. Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menyebut, pihaknya tidak akan memberikan suatu kelonggaran apapun kepada penyelenggara (KPU) maupun peserta yang akan bertanding.

“Kami akan melakukan suatu pengawasan yang lebih ketat, untuk kami petakan di IKP betul-betul akan terhindar atau tidak terjadi,” ujarnya berdasarkan rilis IKP Kalteng 2024.

Wahidah juga menyebut, dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng yang memiliki tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan pantauan data Bawaslu Kalteng ada dua kabupaten.

“Daerah yang mungkin tinggi kerawanannya itu kami melihat Kotawaringin Timur (Kotim), karena Pilkada kemarin masuk dalam Mahkamah Konstitusi. Kemudian juga Kotawaringin Barat (Kobar) kita melihat ini dan mengantisipasi hal tersebut,” jelasnya. rmp