Hukrim

BPN dan Kemenag Dilaporkan ke Polda, Arif SH: Masalah Penyalahgunaan Wewenang Itu Salah Kaprah

49
×

BPN dan Kemenag Dilaporkan ke Polda, Arif SH: Masalah Penyalahgunaan Wewenang Itu Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini
BPN dan Kemenag Dilaporkan ke Polda, Arif SH: Masalah Penyalahgunaan Wewenang Itu Salah Kaprah
MELAPOR-Pihak TBBR didampingi Kuasa Hukum Restumini ketika melapor ke Polda Kalteng, Rabu (9/10). TABENGAN/DANIEL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ormas TBBR melaporkan BPN Kalteng dan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Kalteng Achmad Farichin Dkk buntut dari pelepasan portal dan spanduk yang terpasang di lokasi pembangunan Madrasah Insan Cendekia, Jalan Dulin Kandang V, Palangka Raya, Rabu (9/10).

Laporan dilakukan Ramang dan Urbanus dari TBBR bersama kuasa hukum Restumini ke Ditreskrimum Polda Kalteng.  Restumini mengatakan, laporan dilakukan atas dugaan pemalsuan atau rekayasa data oleh pihak BPN Kalteng dan penyalahgunaan wewenang. BPN Kalteng mengeluarkan sertifikat tanah di atas lahan milik

Sedangkan untuk Kabid Penmad Kemenag Kalteng, Achmad Farichin dilaporkan atas dugaan perusakan portal dan spanduk di lokasi yang bersengketa.

“Kita laporkan ke Polda Kalteng karena tidak ada putusan pengadilan namun portal dan spanduk dirusak secara paksa tanpa pemberitahuan,” katanya.

Ia menerangkan, jika kasus sengketa lahan ini diambil alih oleh Kemenag RI, sehingga seharusnya Kemenag Kalteng tidak berhak melakukan perusakan dan pelepasan portal.

“Tentunya kita punya data dan dasar untuk laporan ini. Termasuk bukti kepemilikan dari Tolen S Muda yang menerima hibah lahan dari PT Molky,” terangnya.

Restumini menambahkan, kepemilikan lahan yang dimiliki Tolen S Muda berdasarkan hibah dari PT Molky pada 2011 lalu dengan luas lahan 10,5 hektare. Sejak 2011 itu, Tolen S Muda bersama pemilik lainnya telah menduduki lahan tersebut hingga 2024.

“Pihak TBBR selaku penerima kuasa dari Tolen S Muda merasa sangat keberatan atas pembongkaran portal secara paksa dan perusakan spanduk TBBR. Mohon kiranya Kapolda Kalteng dan jajaran memberikan sanksi sesuai pasal yang ditentukan,” tegasnya.

Tanggapan Kemenag

Terpisah, Kuasa Hukum Kemenag RI Kalteng Arif Irawan Sanjaya SH mengingatkan, bahwa pada prinsipnya pengadaan tanah yang dimiliki oleh Kemenag itu itu berasal dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Dengan cara hibah untuk proses pengadaan tanah itu sendiri terkait dengan masalah clear and cleannya, idealnya itu berkoordinasi dulu dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya. Tidak serta merta berbicara warkah dari PT Molky,” tanggap Arif.

Dia menyebut, PT Molky adalah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang telah berakhir di dalam konsideran HPH dalam SK Kementerian.

Dijelaskan Arif juga bahwa HPH adalah hak mengusahakan hutan dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana karya Pengusahaan Hutan menurut ketentuan yang berlaku.

“Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan itu sudah jelas di dalam konsiderannya itu bahwa apabila tegakan kayu yang berada di dalam luasan HPH tersebut sudah berakhir. Perizinan itu secara otomatis berakhir dan kembali kepada negara lahan lahannya,” paparnya.

Dengan alasan tersebut, Arif meyakini tidak ada dasar atau aturan untuk bisa menindaklanjuti atau memperpanjang tanah tersebut, sehingga dapat dialokasikan lagi.

Untuk lebih jelasnya, Arif mempersilakan mempertanyakan tata cara pengadaan tanah dari lokasi Kemenag tersebut kepada Pemerintah Kota Palangka Raya yang menghibahkan tanah tersebut.

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan oleh pelapor, disebut Arif sebagai salah kaprah.

“Kanwil Kemenag Kalteng adalah instansi vertikal yang mana harus dan selalu di bawah Kementerian langsung, dalam hal ini Kemenag RI,” tandasnya.

Arif menegaskan, Kanwil Kemenag Kalteng adalah perpanjangan tangan dari Kemenag RI sehingga kewenangan mereka untuk mengelola lahan tersebut sudah jelas.

“Ada surat, tugas, perintah, SK, apa pun itu jenisnya,” pungkasnya kepada Tabengan, tadi malam. fwa/dre