PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan, menghentikan laporan dugaan pelanggaran, tindak pidana pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang diduga dilakukan sejumlah pejabat di Kalteng.
Minimnya alat bukti dan kurangnya validasi alat bukti yang disertakan, menjadi penyebab laporan dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan. Laporan juga dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengatakan, penghentian laporan dari Sukarlan F Doemas tersebut berdasarkan keputusan dari rapat pleno pimpinan Bawaslu Kalteng yang dihadiri empat komisioner, Rabu (9/10) malam.
Dalam rapat pleno pimpinan tersebut, pihaknya juga membawa hasil kajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian sebagai dasar mengambil keputusan.
“Perbedaan pendapat dalam rapat pleno itu ada dan wajar. Namun kami menghargai keputusan yang dikeluarkan lembaga, Bawaslu Kalteng. Tentunya rapat bersama Sentra Gakkumdu turut menjadi bahan Bawaslu Kalteng dalam mengeluarkan putusan,” kata Nurhalina, Kamis (10/10) siang.
Ia menerangkan, upaya maksimal telah dilakukan Bawaslu dalam menentukan putusan yang dikeluarkan. Dimulai dari menerima laporan dan melakukan klarifikasi terhadap 14 pihak terlapor. Dari klarifikasi tersebut kemudian disusun kajian mengenai dugaan peristiwa dan pasal yang dilanggar, lalu keterpenuhan unsur subjek pasal yang dilanggar.
Setelah melakukan penyusunan kajian, pembahasan lalu dilakukan di Sentra Gakkumdu. Berdasarkan pandangan dari kepolisian dan kejaksaan saat rapat Sentra Gakkumdu, bukti yang diajukan kurang valid, sebagian bukti berasal dari media.
“Laporan ini dihentikan karena bukti pelanggaran kurang cukup dan memadai. Lalu sumber bukti kurang jelas dan asal usul bukti validasinya diragukan,” terangnya.
Jika dikaitkan dengan dugaan program Pemerintah Provinsi Kalteng yang menguntungkan salah satu paslon, maka buktinya kurang valid. “Dugaan unsur menguntungkan paslon tertentu dalam program Pemprov Kalteng seperti yang dilaporkan juga kurang valid,” tegasnya.
Lanjut Lapor Bawaslu RI Atau DKPP
Menanggapi dihentikannya laporan itu, Kuasa Hukum Sukarlan F Doemas Rahmadi G Lentam mengaku sangat menghargai apa yang menjadi keputusan Bawaslu.
Namun demikian, ia memastikan akan mempelajari situasi dan putusan yang dikeluarkan untuk nantinya bisa berlanjut melapor ke Bawaslu RI atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ada beberapa hal yang menurut kami kurang pas dalam putusan tersebut. Laporan tersebut terdiri dari satu kesatuan atau akumulasi pelanggaran. Namun ini seabrek-abrek langsung dibentikan. Padahal secara nyata pelanggaran terjadi. Putusan itu meragukan,” ungkapnya.
Ia pun memastikan akan mempelajari putusan dan Peraturan Bawaslu yang berlaku untuk mengambil langkah selanjutnya untuk bisa berlanjut ke DKPP.
“Ini menjadi cermin bagaimana kondisi Bawaslu kita saat ini. Karena permasalahannya ketika program bansos dibagikan turut dihadiri orang-orang yang berkepentingan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sukarlan Fachrie Doemas melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terhadap 14 terlapor, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Wakil Gubernur H Edy Pratowo, kemudian Calon Gubernur H Agustiar Sabran.
Selain itu Rahmat Nasution Hamka, Yansen A Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, M Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat.
Adapun objek laporan yang diduga sebagai pelanggaran dalam pilkada 2024 mengenai program bansos yang dikeluarkan Pemprov Kalteng dengan menghadirkan sejumlah pihak yang menjadi kontestan pilkada 2024. fwa





