-
Hukrim

Pedagang Sayur di Palangka Raya Tertangkap Jual Sabu 

34
×

Pedagang Sayur di Palangka Raya Tertangkap Jual Sabu 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY PENGEDAR - Petugas saat mengamankan MS (39) di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Senin (11/11) malam.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba berinisial MS (39) dan menyita narkotika jenis sabu sebanyak 175 gram di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Senin (11/11) malam. Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji pada Selasa (12/11) menyatakan MS merupakan pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya yang ditangkap saat menunggu pembeli barang haram itu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng,” terang Erlan.

Terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyebutkan jika pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap pelaku.

“Kami masih melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut. Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-