+PSU di TPS 04 Kapuas Dilaksanakan 1 Desember
KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Ketua dan satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kapuas, dipastikan dikenakan pasal berlapis, karena diduga telah melakukan tindakan kecurangan pencoblosan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurhalina menjelaskan, terduga ketua dan satu anggota KPPS terkena pelanggaran pasal berlapis.
“Oknum terduga dikenai pelanggaran pasal berlapis, yang pertama pasal 178 b undang-undang 10 tahun 2016, kemudian pasal 178 c ayat 3,” ujar Nurhalina kepada Tabengan, Jumat (29/11).
Ia menerangkan, oknum tersebut kena pelanggaran pasal pertama, 178 b, karena ia memberikan hak pilih lebih dari satu.
“Kemudian pasal kedua, 178 c ayat 3, itu menyebabkan terkait dengan penyelenggara pemilihan, jadi dia kena pasal berlapis untuk dugaan pelanggaran pidananya,” terangnya.
Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu Kapuas dan sudah ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilihan.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang menunjukan dua oknum KPPS di Kecamatan Selat Utara, Kapuas Kalteng.
Dugaan kecurangan itu sempat direkam seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Video tersebut pun viral di media sosial.
Dalam video tersebut terdengar suara seorang pria yang berteriak memarahi dua oknum KPPS karena mendapati keduanya yang mencoba mengantongi sisa surat suara saat waktu pemilihan hampir selesai.
Pria yang merekam video itu mengaku melihat ada surat suara yang sudah dicoblos dua oknum KPPS tersebut.
Kemudian, dengan nada tinggi, pria tersebut meminta surat suara itu diperlihatkan. Namun, oknum KPPS menolak memperlihatkan surat suara yang dikantonginya. “Saya lihat, coba perlihatkan, yang bapak coblos mana, ambil, keluarkan yang bapak coblos tadi,” kata dia meneriaki oknum KPPS yang diduga melakukan kecurangan.
Setelah video itu beredar di media sosial sentra penegakan hukam atau Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas segera mendatangi lokasi kejadian.
Nurhalina menyebut, jenis pelanggaran tersebut pidana pemilihan dan kode etik. “Untuk pidananya sudah ditangani Bawaslu Kapuas dan juga dilakukan pembahasan di sentral Gakkumdu, kemudian untuk kode etiknya itu direkomendasikan ke KPU,” ucapnya.
“Jadi yang bersangkutan itu kemudian langsung dibawa ke kantor Bawaslu Kapuas untuk dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi,” tambahnya.
Pihaknya akan melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memastikan semua prosesnya sesuai dengan mekanisme serta ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian terhadap TPS yang bersangkutan, Bawaslu Kapuas melalui Panwsacam itu juga sudah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut,” pungkasnya.
PSU di TPS 04 Kapuas Dilaksanakan 1 Desember
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah mengatakan, Kabupaten Kapuas berencana akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat kelurahan.
PSU tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khusuanya di TPS.04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
PSU rencananya akan dilangsungkan 1 Desember 2024, sambil menunggu informasi dari KPU Kalteng. “Pasalnya pelaksanaan PSU berkaitan dengan logistik, terutAma logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati sudah siap, Kapuas sudah siap dengan logistik cadangan untuk PSU,” kata Deden, Jumat (29/11).
Di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, jumlah 587 pemilih, ditambah dengan dua setengah persen suara di TPS totalnya 602 suara.
Diungkapkan juga, dua petugas KPPS sebelumnya, yang diduga melakukan kecurangan sudah diberhentikan, digantikan petugas KPPS baru.
“Hingga hari ini kita belum pernah merilis hasil suara, kami melaksankan tugas sesuai dengan aturan atau tahapan,” pungkasnya. rmp/c-hr