Pemkab Lamandau Tunjuk Robinsar Plt Sekwan

Robinsar

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.IDPasca ditetapkannya Sekretaris DPRD Lamandau MA sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (SAB) di Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau Tahun 2021, Selasa (10/12), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau langsung menunjuk salah satu pejabat Eselon III di lingkup Sekretariat Dewan untuk menjadi pengganti MA.

“Tadi malam, sudah kita usulkan ke Pak Pj Bupati terkait pengganti yang bersangkutan (MA). Yang jadi penggantinya adalah pejabat Eselon III, Pak Robinsar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau M Irwansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Dijelaskan, penunjukan Robinsar sebagai Plt Sekwan, untuk memastikan pengurusan administrasi di lingkup Sekretariat DPRD Lamandau tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Apalagi sekarang kan sudah akhir tahun, ditunjuknya Pak Robinsar sebagai Plt Sekwan tidak lain agar setiap proses administrasi ataupun urusan lain yang berkaitan dengan Sekretaris Dewan tetap bisa berjalan,” jelasnya.

Sementara, saat dimintai tanggapan terkait kasus dugaan Tipikor yang melibatkan MA, secara pribadi juga atas nama pemerintah daerah, Sekda Irwansyah menyampaikan keprihatinannya.

“Tentu kami turut prihatin, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepada beliau (MA) dan keluarga semoga tetap diberikan kekuatan, kesabaran dan ketabahan menghadapi masalah ini karena prosesnya harus dijalani,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Lamandau, Herianto. Dirinya mengaku juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami juga mengharapkan semua proses berjalan sesuai ketentuan dan aturan hukum serta memberikan hak hukum kepada beliau (MA) sebagai mana ketentuan,” kata Herianto.

Berbicara hukum, menurut Herianto, juga harus ditegakkan. Pemberantasan korupsi terus kita perjuangkan untuk kehidupan masyarakat kita lebih baik. c-kar