PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, hingga kini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa Hukum Willy-Habib, Rahmadi G Lentam SH MH menyampaikan bahwa berkas permohonan yang diajukan serta kelengkapannya, akan diperiksa berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam hal terdapat kekurangan terkait kelengkapan permohonan, jelas Rahmadi, klien sebagai Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
“Dan dalam hasil pemeriksaan, permohonan telah lengkap, maka permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara. Pada hari Jumat, 13 Desember 2024 pukul 19:31:31 WIB, perbaikan telah diverifikasi sesuai Tanda Terima Berkas Perkara Elektronik Nomor 245/P-Gub/Pan.Mk/12/2024,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12) malam.
Rahmadi bersama advokat Regginaldo Sultan SH MH dan Anwar Sanusi SH juga menyampaikan, diajukannya permohonan a qou, sebagai implementasi dari kesadaran dan keinsyafan klien sebagai warga negara untuk turut serta membudayakan semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang sejatinya dengan sendi-sendi pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Permohonan a qou sama sekali tidak dilandasi adanya prasangka (kebencian, ketidaksukaan atau segala bentuk diskriminasi) yang mungkin dibangun pihak tertentu dengan tujuan mengaburkan makna dan esensi dari penegakan hukum khususnya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara untuk senantiasa turut serta dalam setiap prosesnya sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Ditegaskan, manakala legitimasi atas penyelenggaraan pemilihan diragukan kesahihannya, maka putusan lembaga peradilan yang berwenang, dalam hal ini MK akan menjernihkan semua persoalan, sehingga setelahnya kita segenapnya mesti bersama-sama menyumbangkan yang terbaik bagi kepentingan rakyat dan memberikan dukungan sekaligus kepercayaan kepada pemimpin yang telah terpilih melalui proses dan adanya dua produk legitimasi yang kuat dan final, yakni Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku pelaksana pemilihan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan “pisau uji” atas proses pemilihan. Dengan demikian, Kepala Daerah akan memiliki legitimasi dan memperoleh kepercayaan yang penuh dari rakyat.
“Bahwa dalam hal proses pengujian hasil telah selesai dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat [final and binding], apapun hasilnya,” pungkasnya. ist