Hukrim  

Polsek Dusun Tengah Ringkus Iwan, Spesialis Curanmor

CURANMOR-Pelaku Iwan alias Uput (26) ketika diamankan di Polsek Dusun Tengah bersama barang bukti hasil curian. TABENGAN/IST

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Barito Timur.
Pelaku bernama Iwan alias Uput bin Manipul (26) warga Desa Moloh, Kecamatan Dusun Tengah, ditangkap pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z berwarna merah dengan nomor polisi DA 4095 SB.

“Setelah menerima informasi pelaku berada di sebuah pondok di belakang pasar Desa Pangkan, tim kami segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujarnya, Senin (13/01).

Ia menerangkan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus lainnya. Pelaku diduga turut beraksi di empat TKP lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tuturnya didampingi Kanit Reskrim Aiptu Yotry F Heriady.

Kapolsek Dusun Tengah mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dan meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah,” pungkasnya. c-pea