PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) atau sengketa Pilkada 2024 sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) rencananya akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1) mendatang.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan materi gugatan hingga petitum dan alat bukti dari pihak pemohon telah digelar, Senin (13/1), di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dari Kalteng ada 8 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024, yakni Pilwali Palangka Raya, Pilbup Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur dan Lamandau.
Hakim MK Suhartoyo yang memimpin sidang di Panel I mengatakan, sidang lanjutan untuk daerah akan digelar tanggal 22 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
“Tanggal 22 Januari agenda sidang lanjutan mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait,” ujarnya saat memimpin sidang di Panel I, Senin.
Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan Panel II. Ia meminta di sidang selanjutnya para pihak untuk menyiapkan segala sesuatunya pada sidang berikut, dengan asumsi perkara tidak dilanjutkan.
“Pada sidang selanjutnya para pihak termohon dan terkait untuk menyiapkan jawaban dan dalil-dalil untuk membantah semua yang dituduhkan oleh pihak pemohon,” jelasnya.
Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya sebagai termohon siap menyampaikan jawaban.
“Tanggal 22 Januari mendatang lanjut sidangnya, yakni dengan agenda kita (KPU Lamandau) menyampaikan jawaban termohon,” ungkapnya.
Wawan juga memastikan pihaknya sudah menyiapkan jawaban termohon serta bukti untuk membantah dalil pemohon.
“Ya tentu, kita sudah menyiapkan semuanya, termasuk bukti-bukti untuk membantah dalil dari pemohon,” ujarnya.
Meski tidak menyebutkan siapa yang nantinya akan menjadi lawyer KPU Lamandau, namun Wawan memastikan semuanya sudah disiapkan. “Kita ikuti saja prosesnya,” singkatnya.
Gugatan Hendra-Budiman
Terpisah, Jeffriko Seran, kuasa hukum paslon Rizky-Hamid mengatakan, pelaksanaan sidang pertama MK diawali dengan pembacaan permohonan dari pemohon kepada majelis hakim MK.
“Pada tanggal 13 Januari 2025, sidang pertama di MK yaitu pembacaan permohonan dari pemohon di dalam sidang itu tim kuasa hukum pasangan 01, ada beberapa yang dipertanyakan oleh majelis hakim,” ucap Jefrriko saat ditemui di Bandara Tjilik Riwut. Selasa (14/1).
Diketahui, pasangan Hendra-Budiman melayangkan gugatan sengketa terkait 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah dan meminta majelis hakim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS tersebut, serta adanya dugaan intimidasi kepada saksi Hendra-Budiman saat penghitungan suara.
“Di TPS disebutkan itu dimana pasangan Rizky-Hamid memenangkan suara semua, namun TPS yang mereka menangkan tidak dilakukan juga, apakah di 25 TPS itu saja yang bermasalah, namun mereka tidak bisa menjawab,” jelas Jefrriko.
Jeffri juga menjelaskan terkait laporan money politik dan pembagian beras, pihak pemohon tidak bisa memberikan bukti otentik sebagai bahan pembuktian tuntutan. Hakim merespons apakah paslon pemohon tidak melakukan hal itu juga.
“Tetapi di dalam posita mereka ada mendalilkan pembagian beras, tetapi di dalam pembuktian tidak ada bukti foto beras, dan mereka tidak bisa menjawab itu, di dalam posita mereka di angka 9 menyatakan bahwa bahwa pasangan Rizki-Hamid melakukan intimidasi tetapi didalam positanya tertulis pasangan 01” ungkap Jeffri.
Disebutkan, penyusunan permohonan tidak cermat, karena paslon 01 memberikan laporan yang juga dilakukannya. Pasangan Rizky-Hamid dan Jeffriko sudah siap dalam menghadapi pertarungan saat persidangan berikutnya yang diperkirakan akan terjadwal satu minggu ke depan, yang diagendakan sebagai pihak yang termohon termasuk KPU dan Bawaslu Lamandau untuk memberikan keterangan.
“Kami yakin akan bisa memenangkan perkara ini, harapannya hakim bisa melihat objektif MK RI bahwa dalam dua perkara ini, meminta PSU dan di diskualifikasi, Dalam perkara intimidasi, pelapor memberikan keterangan bahwa saksi mereka diusir, namun faktanya dalam hasil C1 semua ditandatangani di TPS itu, dan tidak ada catatan khusus, menurut saya sebagai kuasa hukum itu sangat tidak mungkin diulang,” tutup Jeffriko. rmp/mak/c-kar











