PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Dalam dua pengungkapan terpisah, petugas menyita 1,3 kilogram dan 1 kilogram sabu yang beredar di dalam lingkungan Rutan.
Kasus ini turut menyeret oknum pegawai Rutan, termasuk Kepala Rutan (Karutan) yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Sementara itu, dua pegawai lainnya yang jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dipastikan akan diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan, pengawasan harus lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini memang sebuah hal yang harus menjadi perhatian khusus, karena Rutan merupakan wadah pembinaan bagi para warga binaan. Namun, faktanya masih saja terjadi penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba di dalamnya,” ujarnya, di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/1).
Edy menekankan, pencegahan narkoba harus melibatkan seluruh pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat.
“Semua harus ikut terlibat dan peduli terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya pemakai yang harus kita perhatikan, tetapi juga pelaksana dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pentingnya pengawasan ketat di dalam lingkungan Rutan, mengingat adanya celah yang masih dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk menyusupkan barang haram tersebut. ldw





