+ KPU Lamandau Bantah Semua Dalil
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 8 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Usai menggelar dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak, kini semua fokus menantikan sidang berikutnya, putusan dismissal. Jadwal pembacaan putusan dismissal rencananya 11-13 Februari 2025.
Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK Saldi Isra mengumumkan, usai sidang pendahuluan dan lanjutan selesai, Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim berkaitan dengan perkara-perkara PHPU atau sengketa Pilkada 2024.
“Nanti Mahkamah akan memutuskan mana perkara yang dismissal (ditolak) dan mana yang akan berlanjut ke pembuktian berikutnya,” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang PHPU di Panel II, Jumat (24/1).
Diketahui, 8 daerah Kalteng yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada: Pilwali Kota Palangka Raya, Pilbup Murung Raya (Mura), Barito Utara (Barut), Barito Selatan (Barsel), Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Lamandau. Semuanya telah selesai sidang pendahuluan dan sidang lanjutan.
Saldi menjelaskan, apabila sidang PHPU dilanjutkan, maka agenda sidang berikutnya adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan terkuat.
“Jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten atau kota yakni maksimal adalah 4 orang sesuai dengan masing-masing nomor perkara. Apakah keempatnya saksi atau saksi tambah ahli itu maksimal 4 orang,” jelasnya.
Untuk saksi dan ahli, kata Saldi, harus diserahkan identitasnya serta pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan oleh saksi atau ahli tersebut.
“Kesemuanya itu dari identitas hingga keterangan pokok-pokok yang akan disampaikan, izin ahli jika ahli dari instansi atau perguruan tinggi itu semuanya harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat 1 hari sebelum sidang pembuktian dan tidak boleh diserahkan pada hari persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk jadwal sidang selanjutnya akan diinformasikan melalui kepaniteraan. Nanti akan disampaikan kapan keputusan dismissal.
“Jadi semuanya nanti akan dipanggil dan akan disampaikan putusan apakah akan berlanjut ke persidangan berikutnya atau di dismisal,” pungkasnya.
Sebagai informasi untuk inzage dan barang bukti tambahan tidak perlu diserahkan kecuali hasil persidangan lanjut atau tidak. Hanya yang sidangnya berlanjut yang boleh menyerahkan inzage dan bukti tambahan ke Mahkamah.
KPU Lamandau Bantah Semua Dalil
MK melanjutkan sidang terkait Pilkada Lamandau yang masuk dalam Panel II MK, Jumat (24/1). Diketahui, pada PHPU Kabupaten Lamandau 2024, yang menjadi pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman. Sedangkan sebagai termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau.
Dalam sidang MK sebelumnya, Senin (13/1) lalu, agendanya penyampaian pokok perkara dari pemohon. Dan pada, Jumat (24/1), sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon.
Tidak banyak yang jawaban yang disampaikan oleh pihak termohon. Hanya saja, dengan melampirkan sejumlah bukti lapangan, melalui kuasa hukumnya termohon membantah semua dalil yang diajukan pemohon.
Misalnya, dalil soal kekeliruan hitung di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut kuasa hukum termohon, sesungguhnya tidak ada keliru hitung yang signifikan, sebab kekeliruan pencatatan tersebut sudah diperbaiki di tingkat TPS.
“Perbaikan itu kemudian juga disetujui oleh semua saksi pasangan calon yang hadir, panwas TPS,” ujarnya.
Kemudian, soal dalil dari pemohon tentang adanya perbedaan C hasil yang dipegang oleh pemohon dengan C hasil yang telah di upload oleh KPU.
“Memang benar ada perbedaan. Namun C hasil yang dipegang oleh pemohon itu belum terkoreksi, sedangkan yang di upload itu yang sudah dikoreksi, dan koreksi sudah dilakukan di tingkat TPS itu tidak ada masalah bahkan di tingkat kecamatan juga tidak ada masalah,” jelasnya.
Sementara saat menyampaikan eksepsi, kuasa hukum pihak terkait (Paslon nomor urut 02, Rizky-Hamid) melalui kuasa hukumnya juga membantah semua dalil dari pemohon.
Menurut kuasa hukum pihak terkait, dalil pemohon hanya asumsi belaka dan terlihat dipaksakan. Bahkan uraian pelanggaran yang terjadi di 25 TPS yang disampaikan pemohon hanya mengada-ada.
“Karena faktanya tidak ada kekeliruan perhitungan, tidak ada keberatan dari saksi pemohon. Bahkan seluruh saksi menandatangani hasil C tersebut,” tandasnya. rmp/c-kar