PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Tumbang Kalemei tersebut, Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalteng Dr. Ir. Rawing Rambang, MP, Selasa (4 Februari 2025), mengatakan, anggota Gapki harus taat pada aturan yang berlaku, kalau terjadi konflik lahan harus diselesaikan secara baik, kalau bisa secara musyawarah dan mufakat, kalau tidak ada solusinya terpaksa ke Pengadilan, dan pihak Perusahaan bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan aparat penegah hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Kalau menyangkut konflik lahan, Perusahaan punya otoritas sendiri, namun GAPKI mengimbau, agar konflik tersebut diselesaikan melalui musyarawah dan mufakat, dan kalau itu memang hak Masyarakat harus dikembalikan kepada Masyarakat, kalau memang Perusahaan benar, maka itu memang hak Perusahaan “ tutup mantan Kadis Perkebunan Kalteng.
Sebelumnya Kepada wartawan Majid, Sedan dan Atau, tiga warga Desa Tumbang Kalemei, Senin (3 Februari 2025) mengatakan, sekitar 29 hektare lahan mereka yang dulunya ditanam karet dan beberapa jenis buah-buahan, diduga diserobot oleh PT PSAM dan ditanami pohon kelapa sawit. Ketiga warga tersebut mengaku, mereka memiliki surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli.
Bahkan Majid dan Atau juga memperlihatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli kepada Wartawan. Ada sepuluh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama mereka berdua, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tumbang Kalemei, Nurjaya Suka, serta Ketua RT 002 dan RT 003, Desa Tumbang Kalemei, Garinda Anjelina dan Sri Rejeki, pada tanggal 9 Maret 2021.
“Saya sangat keberatan atas perbuatan PT PSAM yang diduga menyerobot lahan kami dan menebang habis tumbuhan di atasnya tanpa izin, lalu menanam pohon sawit di atas lahan yang sudah puluhan tahun kami kelola,” tegas Majid.
Atau juga menambahkan, ia sangat heran karena pihak Perusahaan mengatakan lahan tersebut sudah mereka beli, namun PT PSAM tidak bisa memperlihatkan surat-surat terkait pembelian lahan milik mereka itu. Atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka itu, kedua warga Desa Tumbang Kalemei tersebut sudah melaporkan dugaan tindak pidananya ke Polsek Katingan Tengah.
Sementara itu Rizal, Kepala Bidang Humas PT PSAM ketika dikonfirmasi Tabengan, Selasa (4/2/2025) malam, via Whatssaap menjawab akan koordinasi terlebih dahulu sama pimpinan .ist











