HUKUM  

Lamandau Lanjut, Kapuas, Kotim, Mura dan Pilgub Kalteng Ditolak, Mahkamah Konstitusi

Hakim Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Prof Eny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (4/2), kembali menggelar sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Pada sidang sesi I, terdapat 58 perkara PHPU yang putusannya telah dibacakan Hakim MK. Dari 58 perkara itu, 6 perkara diputuskan dilanjutkan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.

Sedangkan sisanya, diputuskan dan ditetapkan, permohonan pemohon tidak dapat diterima serta pemohon menarik gugatan. Kemudian, pada sidang sesi II, total ada 54 perkara.

“Dari sesi sore ini (sesi II), sudah dibacakan 47 perkara, baik yang diputus maupun yang ditetapkan. Selanjutnya, masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan, dan akan lanjut pada sidang pembuktian,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat, pada sidang MK Selasa sore sekitar pukul 17.32 WIB.

Diketahui, tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan itu salah satunya adalah perkara nomor 96 yakni PHPU Pilkada Lamandau.

“Tujuh perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan. Harap diperhatikan karena perkara ini lanjut pada sidang pembuktian,” ucap Arief.

Nantinya, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan akan dilaksanakan pada, 7-17 Februari mendatang.

Untuk diketahui, pasangan Hendra Lesmana-Budiman menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, terkait hasil pilkada serentak 2024 yang dilangsungkan, 27 November 2024 lalu. Dalam keputusan KPU Lamandau tersebut, Pilkada Lamandau dimenangkan pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid.

Gugatan PHPU Pilgub Kalteng, Mura, Kapuas dan Kotim Ditolak
MK telah membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024, Selasa (4/2) di Gedung MK, Jakarta ousat.
Empat daerah di kalteng yakni Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalteng, PHPU Kabupaten Mura, Kapuas dan Kotim dibacakan pada pukul 19.00 WIB.

Pengucapan Putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Prof Eny Nurbaningsih membacakan putusan Perkara Nomor 269 PHPU Gubernur Kalteng. Eny menyebut bahwa berdasarkan Rapat Permusyawatan Hakim tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan bahwa penarikan permohonan tersebut adalah berlandasan hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali pemohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas salinan permohonan kepada pemohon.

Kemudian, Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Suhartoyo menetapkan permohonan pemohon nomor 269/PHPU.GUB-XIII/2025 menyatakan permohonan tersebut diatas ditarik kembali.
“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Kemudian memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas salinan permohonan kepada pemohon,” ucap Hakim MK Suhartoyo.
Kemudian, PHPU Nomor Perkara 01/PHPU.BUP-XIII/2025 menjatuhkan perkara PHPU Kabupaten Murung Raya pemohon Nuryakin-Doni Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pemohon nomor 01/PHPU.BUP-XIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau opskur.
“Dengan demikian eksepsi yang disampaikan oleh termohon (KPU Murung Raya) yang mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan dan kabur adalah beralasan hukum. Maka dari itu permohonan pemohon hakim mempertimbangkan permohonan pemohon kabur dan tidak ada relevansinya,” jelas Suhartoyo.
Sementara itu, Perkara nomor 164 Kabupaten Kapuas yang diajukan Erlin-Alberkat dibacakan Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh setelah, setelah Mahkamah membaca dan menyimak dalil-dalil pemohon, bantahan pihak termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta alat bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maka Mahkamah mempertimbangkan setelah mahkamah mencermati dan bukti bukti yang diajukan tidak secara jelas menyebutkan pelanggaran yang dilanggar secara pasti.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon (Erlin-Alberkat) tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo.
Terakhir Perkara nomor 166 Kabupaten Kotawaringin Timur dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dengan perkara nomor 166/PHPU.BUP-XIII/2025 yang diajukan oleh Sanidin-Siyono bahwa setelah Mahkamah mendengar dan menyimak dalil-dalil dan alat bukti pemohon.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon (Sanidin-Siyono) tidak dapat diterima,” tegas Hakim Suhartoyo.rmp/c-kar