KASONGAN/tabengan.co.id – Puluhan warga Desa Habangoi Kecamatan Petak Malai, Rabu lalu serbu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan membuat akta nikah serta akta kelahiran.
Pembuatan e-KTP dan sejumlah akta pada hari itu memang sengaja di lakukan, sebagai bukti dukungan dari Dinas Dukcapil dalam pencananan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke 14 tingkat Kabupaten Katingan di desa tersebut.
Terkait dengan berbagai kemudahan dalam sistem pelayanan yang diberikan Dinas Dukcapil kepada puluhan warga Desa Habangoi pada khususnya dan warga Kecamatan Petak Malai pada umumnya mengaku bersyukur, karena bisa membuat e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta akta kelahiran pada hari itu.
Karena, disamping tidak dipungut bayaran oleh petugas Dinas Dikcapil, juga tak perlu repot lagi datang untuk mengurusnya ke Dinas Dukcapil.
“Kita juga tak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurusnya ke Dinas Dukcapil yang berkantor di ibukota Kabupaten,” kata Unai, salah seorang warga Desa Habangoi.
Sementara, menurut Kepala Dinas Dukcapil, Bambang Hariyanto S IP, sistem yang dilakukan seperti ini sebenarnya tidak hanya dilaksanakan saat kegiatan BBGRM saja, tapi menjadi kegiatan rutin setiap tahun, juga hampir setiap hari dilakukan di masing-masing ibukota kecamatan yang terdiri dari 13 wilayah kecamatan.
“Yang kita lakukan ini adalah sistem jemput bola,” terang mantan kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) ini.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan tentang tujuan dari sistem tersebut, diantaranya agar semua warga di manapun berada akan semakin bersemangat untuk membuat e-KTP dan berbagai akta-akta lainnya. Karena, selain menghemat waktu berurusan, juga dapat menghemat pengeluaran rumah tangga.
Terkait manfaat e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan sejumlah akta yang dibuat oleh Dinas Dukcapil dimaksud, menurutnya tentu saja banyak. Misalnya, untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), membuat permohonan pengajuan kredit di Bank, mengurus akta kelhiran anak, ingin membuat surat nikah, dan lain sebagainya. Tanpa memiliki e-KTP, tak bisa dilayani petugasnya.
“Karena, untuk membuat akta nikah, identitas awal yang diminta oleh petugas Dinas Dukcapil adalah e-KTP. Begitu pula, jika ingin membuat atau memperpanjang SIM, petugas Satlantas pasti meminta fotocopy e-KTP,” jelas pejabat esalon II yang dekat dengan awak media ini.c-dar