PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Anggota LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, turut ambil pendapat dalam kasus penganiayaan yang dialami pelajar SMP IT Hasanka Boarding School beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pelaku yang masih di bawah umur tetap dapat dikenakan pidana. Namun, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang berusia 12 hingga 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana dengan catatan pendekatan yang lebih mengutamakan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dikenakan pidana berdasarkan hukum yang berlaku, tetapi dapat dikenakan tindakan berupa pembinaan,” katanya, Kamis (6/3).
Langkah hukum yang dapat ditempuh dalam kasus ini adalah melaui proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh aparat kepolisian. Jika pelaku berusia 12 tahun ke atas, maka dia dapat dikenakan proses hukum melalui sistem peradilan anak dengan pendekatan rehabilitasi.
“Secara normatifnya orang tua atau wali dari pelaku dapat diikutsertakan dalam proses mediasi atau pembinaan, jika tindakan pelaku tidak memenuhi unsur pidana yang lebih berat, maka alternatif hukuman berupa pembinaan di lembaga pendidikan atau lembaga rehabilitasi anak bisa dipertimbangkan,” lanjutnya.
Ia pun menyebutkan jika orang tua turut dapat dikenakan hukum jika bermaksud menyembunyikan anaknya akibat perbuatan suatu tindak pidana. Yakni Pasal 221 KUHPidana yaitu tentang Obstruction of Justice, tindakan menghalang-halangi penyidikan.
“Bagaimanapun orang tua juga dapat dikenakan tanggung jawab terkait dengan pengabaian terhadap kewajiban mengawasi dan mendidik anak dengan baik, terutama jika anak terlibat dalam tindak kekerasan,” tegasnya.
Selanjutnya, perbuatan pelaku jelas tidak wajar, karena penganiayaan terhadap orang lain, terutama sesama pelajar, merupakan tindak kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, meskipun pelaku masih di bawah umur.
“Penganiayaan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan, dengan pendekatan yang mempertimbangkan usia dan kemampuan pelaku untuk memahami konsekuensi perbuatannya. Oleh karena itu, langkah hukum yang dilakukan biasanya bertujuan untuk rehabilitasi, bukan sekadar hukuman,” ungkapnya.
Beberapa pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang masih di bawah umur, jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Namun dalam hal ini, karena pelaku masih di bawah umur maka proses hukum akan lebih berfokus pada pembinaan dan rehabilitasi, bukan pada hukuman yang berat.
“Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dijerat jika pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan fisik, Pendekatan peradilan anak akan diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan jika kasus dugaan penganiayaan tersebut telah diteruskan dan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Proses sedang berlangsung dan segera akan di sampaikan lebih lanjut hasil penanganannya,” tutupnya. mak





