Hukrim  

Residivis Bawa Kabur Motor Usai Ajak IRT ke Hotel

Residivis Bawa Kabur Motor Usai Ajak IRT ke Hotel
Pelaku curanmor AAN (30).

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – AAN (30) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas usai membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Minggu (9/3). Residivis spesialis curanmor tersebut ditangkap berkat kerja sama yang dilakukan dengan resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis) di  Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren.

Adapun modus pencurian berkenalan dengan korban berinisial MR (38) melalui media sosial (Medsos) Facebook setengah bulan yang lalu. Pelaku lalu mengajak korban bertemu di depan Taman Askari, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

Korban yang saat itu membawa anaknya yang berusia empat tahun kemudian dibawa ke Hotel Jalan Anggrek. Saat hendak keluar untuk mencari makan, korban kembali ke kamar hotel untuk mengambil jaket anaknya, sementara pelaku menunggu di atas motor.

Ketika korban kembali, motor beserta barang berharga yang ada di dalamnya termasuk ponsel, uang tunai Rp1,2 juta, dan satu cincin emas 5 gram telah raib. Anak korban ditemukan ditinggalkan sendirian di depan hotel.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang residivis spesialis curanmor yang pernah di hukum di beberapa tempat. Seperti di Solo pada 2008, Yogyakarta pada 2013 dan Pangkalan Bun pada 2024 lalu.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan karena diduga pelaku turut terlibat dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan di medsos. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tegasnya. c-yul