SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Belasan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga tertipu bisnis yang ditawarkan Fahrial Jauvan Tajwardhani. Dengan total kerugian hampir Rp4 miliar, Fahrial diduga berhasil mengelabui korban yang rata-rata temannya, dengan menggasak sejumlah uang tersebut.
Kini Fahrial harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut JPU Kejari Kotim Galang Nugrahaning, terdakwa melakukan perbuatan sejak tahun 2020-2021. Modusnya dalam bidang jual beli sarang burung walet.
Pada 2020, terdakwa berinisiatif membuka investasi usaha jual-beli sarang burung walet. Untuk menarik minat investor, terdakwa membentuk perusahaan fiktif tanpa didasari legalitas yang jelas dengan nama CV Mitra Bersama-Tajward’s Group.
Untuk meyakinkan investor jika perusahaan itu legal dan profesional, terdakwa mulai mendirikan kantor. Lengkap dengan papan nama kantor.
Sejumlah korban akhirnya menanamkan modalnya ratusan juta rupiah kepada terdakwa. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 10-12 persen dari modal tersebut.
Sepanjang mengelola uang investasi dari para investor di perusahaannya, terdakwa tidak memiliki supplier maupun pembeli resmi seperti yang dijanjikan. Terdakwa membelanjakan sarang burung walet dari modal investasi investor dengan membeli dari pengusaha sarang walet skala kecil di seputaran Sampit, Seruyan, dan Palangka Raya.
Selanjutnya terdakwa menjualnya ke pengepul skala kecil. Hal tersebut tidak sesuai yang dijanjikan terdakwa. Untuk memanipulasi pembukuan, terdakwa membuat akun email, lalu melakukan laporan fiktif penjualan per hari yang diakumulasikan per bulan. Seolah-olah telah melakukan penjualan sarang burung walet sangat banyak tiap bulannya dan dijual kepada perusahaan Walet Perkasa Indonesia.
Terdakwa memutar uang dari investor yang satu ke investor lain sebagai pemberian hasil keuntungan yang telah dijanjikan sebelumnya. Hingga akhirnya terdakwa menyampaikan kondisi keuangan perusahaan fiktif itu tidak sehat dan perusahaan merugi alias bangkrut, sehingga tidak dapat mengembalikan modal para korban.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa. c-may





