PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) di Rumah Sakit (RS) Jaraga Sasameh, Buntok, Barito Selatan (Barsel), dengan terdakwa Leonardus Panangian Lubis kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Selasa (11/3).
Agenda persidangan kali ini pembuktian saksi ahli dari terdakwa Bernadus Letlora serta pemeriksaan terdakwa Leonardus Panangian Lubis. Keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan kembali meringankan terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan JPU dan dua saksi ahli dari Rumah Sakit Jaraga Sasameh saat memberikan keterangan juga sangat meringankan terdakwa.
Menurut saksi ahli yang sudah dihadirkan, tidak ada keterangan saksi ahli dari JPU ataupun saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa yang memberatkan terdakwa, sebaliknya saksi lebih meringankan terdakwa selama beberapa kali persidangan.
Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, menurut saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Saksi ahli sangat luar biasa tidak ada saksi yang memberatkan selama persidangan, dan saksi ahli juga menjelaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (11/3).
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami sudah ajukan yang kedua kalinya. Semua saksi, baik dari jaksa penuntut umum maupun saksi ahli, sudah memberikan keterangan yang menguatkan bahwa terdakwa tidak bersalah. Maka, seharusnya dia dibebaskan,” lanjutnya.
Jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan, bahkan siap membawa ini ke Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, hingga Mahkamah Agung.
“Kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang yang sudah mengabdi bagi masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, terkait laporan terhadap dua mantan Kapolres Barito Selatan, Mabes Polri telah menindaklanjutinya dengan pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.
“Surat pemanggilan sudah ada, dan kami sudah tembuskan ke Polda Kalteng maupun polres setempat. Namun, karena mereka bukan lagi bertugas di sana, Mabes Polri yang akan menangani langsung,” ungkapnya. dte











