KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID– Diduga memperdagangkan narkoba jenis Sabu, 2 orang warga Kapuas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Kamis (13/3).
Sebelum mengamankan L Alias T (33) warga Jalan Trans Kalimantan RT. 004 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir pada pukul 23.30 WIB dengan barang bukti 11 paket klip sabu siap edar dengan berat 5, 67 gram, petugas telah menangkap ND (35), warga Jalan Perkutut RT. 005 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, dari tangannya petugas menyita 1 pekat sabu dengan berat 0.38 gram saat berada didepan Losmen di bilangan Jalan KS Tubun.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap kedua pelaku, menurutnya hal ini berkat adanya pengaduan masyarakat yang resah akan aktivitas mereka.
“Untuk kedua pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya keduanya kita kenakan dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya. c-yul





