KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 473 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kasongan mendapat remisi hari keagamaan, yakni Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Untuk pemberian remisi Nyepi berlangsung pada Sabtu (29/3), sedangkan remisi Idulfitri pada Senin (31/3).
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukan langsung Kepala Lapas Narkotika Kasongan Yurdani.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin, berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lapas,” terangnya, Minggu (6/4).
Dari 473 WBP yang mendapatkan remisi, 15 warga binaan mendapat remisi Nyepi dan 458 warga binaan untuk Idulfitri. Pengurangan masa hukum bervariasi, dari 15-45 hari, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalankan.
Selain itu, lanjutnya, pemberian remisi ini bukan hanya bentuk keringanan masa hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi juga menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri.
“Oleh karena itu, dengan pemberian remisi ini, WBP bisa semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, patuh terhadap aturan dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” harapnya. c-dar





