Hukrim

Hadiarto Jabat Kasi Intel Kejari Palangka Raya

16
×

Hadiarto Jabat Kasi Intel Kejari Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Hadiarto Jabat Kasi Intel Kejari Palangka Raya
Kasi Intel Kejari Palangka Raya Hadiarto

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar pengambilan sumpah pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri, yang diadakan di aula pertemuan Kantor Kejari Palangka Raya, Rabu (16/4).

Hadiarto, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) di Kejari Kabupaten Katingan kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Palangka Raya yang baru.

Hadiarto menerangkan, pihaknya akan terus berupaya untuk meminimalisir dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi Khususnya di Kota Palangka Raya

“Pada prinsipnya kita tetap melaksanakan program-program yang sudah dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya, untuk kedepannya kita akan meningkatkan lagi sosialisasi terkait pencegahan yang berhubungan dengan penyalahgunaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dijelaskannya, terkait Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara umum dalam pencegahan Tipikor dilakukan instansi masing-masing, dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Di sisi lain untuk memberikan nasehat pendampingan bisa dimanfaatkan dari layanan yang ada di Kejari Palangka Raya, dibidang intel kita ada kegiatan pendampingan terhadap proyek strategis, jadi bisa dimanfaatkan untuk mendampingi pelaksanaan kegiatannya dan juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk konsultasi,” jelasnya

Selanjutnya, jika didapati ada kendala-kendala dapat disampaikan kepada Kejari Palangka Raya, untuk tukar pendapat agar kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada halangan dan kendala bisa bersama-sama dicarikan solusi atau pemecahan supaya kegiatan tetap terlaksana tanpa adanya ketentuan yang dilanggar,” lanjutnya.

Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam melakukan pencegahan Tipikor, masyarakat diimbau jika mendapati adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan langsung ke Kejaksan Negeri Palangka Raya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau melalui Hotline Kejari Palangka Raya.

“Harapan kita juga masyarakat tidak hanya mengadu tanpa dasar bukti yang mendukung, jika tudak kuat alat bukti kita tidak bisa juga menindak lanjuti laporan itu, untuk identitas pelapor sendirinakan kita rahasiakan tidak akan kita bocorkan, masyarakat jangam takut untuk melaporkan sepanjang itu adalah benar,” pungkasnya.

Sementara itu, Datman Ketaren, sebelumnya menjabat sebagai Kasiintel Kejari Palangka Raya, kini berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Kota Palangka Raya di bidang Pidana Khusus sebagai Kepala Seksi Eksiminasi dan Eksekusi. mak