PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial EN (50) usai diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Selasa (15/4).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku, selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus berupaya memberantas dan memutus peredaran narkotika agar Bumi Tambun Bungai bersih dari peredaran narkotika jenis apapun.
“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan, pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. mak











