DPRD MURUNG RAYA

DPRD dan Pemkab Gelar RDP Bahas Penataan Tekon

34
×

DPRD dan Pemkab Gelar RDP Bahas Penataan Tekon

Sebarkan artikel ini
PRIHATIN-Ketua DPRD Mura Rumiadi dan Bupati Mura Heriyus M Yoseph serta Wabup dan Wakil Ketua I DPRD saat RDP pembahasan penataan tenaga kontrak. FOTO ISTIMEWA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Pleno DPRD Mura, Rabu (23/4). RDP tersebut membahas penataan tenaga kontrak (tekon) atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Mura Heriyus M Yoseph dan Ketua DPRD Mura Rumiadi.  Selain itu hadir unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati (Wabup) Mura Rahmanto Muhidin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan stakeholder terkait lainnya.

“Pada prinsipnya DPRD prihatin dengan adanya pemberhentian ratusan honorer yang bekerja di bawah dua tahun tersebut,” ucap Ketua DPRD Mura saat memimpin RDP.

Walaupun turut prihatin, Rumiadi mengaku memahami keputusan Pemkab Murakarena terbentur dengan aturan dari pemerintah pusat, dan berharap adanya solusi agar para honorer tersebut bisa kembali diberdayakan.

“DPRD berharap nasib para honorer yang dirumahkan ini bisa diselamatkan. Kami tunggu dalam kurun satu bulan setengah ini sudah ada jawaban dari pemerintah pusat perihal masalah yang kita bahas ini,” kata Rumiadi.

Dalam RDP, salah satu fokus utama adalah pembahasan mengenai keberlanjutan status tenaga kontrak yang belum mencapai masa kerja minimal dua tahun, sebagaimana disyaratkan dalam regulasi Pemerintah Pusat. Ketentuan ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya tenaga Non ASN yang saat ini masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bupati menegaskan keberadaan tenaga Non ASN masih sangat dibutuhkan di Mura, terutama dalam mengisi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Daerah kita masih mengalami kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Banyak dari mereka adalah tenaga kontrak yang selama ini berperan penting dalam menjawab kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil di daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan Pemkab Muraakan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian terkait, agar proses penataan tenaga Non ASN tidak mengganggu kelangsungan pelayanan publik.

Terpisah, Wabup turut menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mencari solusi terbaik yang tetap berada dalam koridor ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan regulasi pusat, namun kami akan terus memperjuangkan aspirasi tenaga kontrak agar mendapat perhatian yang layak,” ujarnya. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *