MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) 2024 memasuki babak baru. Sidang jilid 2 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan digelar, Jumat (25/4), pasca kembali digugatnya hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tempo hari.
Jika jilid 1 yang menggugat pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA), kali ini bergantian, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai penggugatnya. Gugatan paslon nomor urut 1 itu sudah teregistrasi di MK.
Melalui website resmi MK RI, sidang pertama hari ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Sidang akan digelar di gedung MK RI lantai 2, mulai pukul 08.00 WIB.
Sebagai pemohon, Gogo-Helo melalui koordinator hukumnya Malik Muliawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah siap lahir batin dalam menghadapi semua proses yang akan dilaksanakan di MK.
“Intinya kita sudah siap lahir batin. Untuk bukti-bukti juga sudah kita siapkan dengan baik,” ujar Malik kepada Tabengan, Kamis (24/4).
Saat ditanya terkait kuasa hukum yang dipercaya untuk berlaga di MK, Malik mengatakan kuasa hukum yang dipakai dari Jakarta dan berjumlah 5 orang.
“Pengacara dari Jakarta dan yang bisa juga berperkara di MK. Ada pak Muhammad Rudjito, Rival Anggriawan Mainur, Putera A Fauzi, Syamsudin Slawat, dan Subagio Aridarmo,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut Siska Dewi Lestari saat dikonfirmasi terkait persiapan menghadapi sidang pertama di MK RI mengatakan, selalu siap dan akan mendengarkan isi materi gugatan dari pemohon.
“Besok kita mendengarkan isi gugatan pemohon untuk sidang,” ujar Siska.
Saat ditanya apakah kuasa hukum yang dipakai masih sama dengan gugatan di MK jilid 1, Siska menyebut tim hukum yang dipakai berbeda.
“Tim hukum beda, tapi masih kerja sama dengan KPU RI,” terangnya.
Terpisah, kuasa hukum paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sebagai pihak terkait, Jubendri Lusfernando mengatakan, akan mengikuti setiap tahapan di MK RI sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita siap menghadapi dengan kapasitas sebagai pihak terkait. Jawaban atas pokok-pokok permohonan pemohon telah kita siapkan,” jelas Jubendri.
Selain siap, Jubendri juga mengatakan, pihaknya optimis terhadap KPU Barut sebagai termohon dalam membuktikan pelaksanaan PSU di 2 TPS di Barut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita juga optimis pihak termohon, dalam hal ini KPU Barito Utara akan mampu membuktikan bahwa seluruh pelaksanaan PSU hingga pleno tingkat kabupaten berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sukses. Bahkan diawasi langsung dari KPU RI,” kata Jubendri.
Sebagaimana diketahui, jilid 2 sengketa Pilkada Barut di MK ditempuh paslon Gogo-Helo atas PSU di 2 TPS pada 22 Maret 2025. PSU ini dimenangkan paslon nomor urut 2, AGI-SAJA. Dari 2 TPS, AGI-SAJA meraup 591 suara, Gogo-Helo 421 suara.
Akumulasi perolehan suara total masing-masing paslon setelah PSU, AGI-SAJA 41.987 suara, Gogo-Helo 41.818 suara. AGI-SAJA unggul 339 suara atas Gogo-Helo. Hasil ini yang kemudian digugat Gogo-Helo. Kasus politik uang menjelang PSU menjadi dasar gugatan GOGO-HELO. Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Muara Teweh sudah memberikan vonis penjara bagi para terdakwa.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024, perolehan suara paslon Gogo-Helo unggul 8 suara atas AGI-SAJA. Namun, AGI-SAJA menggugat ke MK, dan dalam putusannya MK menginstruksikan PSU di 2 TPS. Hasil PSU itu yang kini digugat paslon Gogo-Helo. c-old











