-
Spirit Kalteng

Grib Jaya Siap Hadapi Polda Kalteng, Agustiar: Ini Bukan Negara Ormas!

41
×

Grib Jaya Siap Hadapi Polda Kalteng, Agustiar: Ini Bukan Negara Ormas!

Sebarkan artikel ini
Grib Jaya Siap Hadapi Polda Kalteng, Agustiar: Ini Bukan Negara Ormas!
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- DPD GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara terkait viralnya aksi pemasangan spanduk penghentian operasional PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan Buntok, beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Kalteng Erko Mojra mengatakan, pemasangan spanduk yang telah viral di media sosial serta pemberitaan yang menyebut GRIB Jaya Provinsi Kalteng telah melakukan penyegelan terhadap PT BAP hingga menjadi perhatian pihak kepolisian, tetap dihadapi.

“Terkait viralnya video aksi pemasangan spanduk tersebut dan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan proses hukum, DPD GRIB Jaya Kalteng menyatakan siap menghadapi,” tegas Erko Mojra, Minggu (4/5).

Erko Mojra menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memiliki surat kuasa penuh dari Sukarto Bin Parsan yang telah menuntut PT BAP, agar segera melaksanakan janji dan kewajibannya.

“DPD GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Penuh bertanggal 14 April 2024 dari Sukarto Bin Parsan menuntut agar PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) yang telah dihukum karena cedera janji segera melaksanakan kewajibannya kepada Pemberi Kuasa yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp1.444.549.230,” ujar Erko.

Ia mengatakan, berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt, tanggal 3 April 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 28/Pdt/2017/PT.Plk, tanggal 4 Oktober 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 945 K/Pdt /2018, tanggal 5 Juni 2018 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 601 PK/Pdt/2019, tanggal 9 September 2019 diketahui bahwa PT BAP telah dinyatakan melakukan Cedera Janji (wanprestasi) terhadap Sukarto Bin Parsan.

“Karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp778.732.739 dan PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto Bin Parsan dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT. BAP sebesar 6% per tahun dari nilai tersebut terhitung sejak tanggal 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” lanjutnya.

Selain itu, DPD GRIB Jaya Kalteng mengerahkan tim Advokat untuk pemberi kuasa agar dapat mengajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Buntok.

“Bahwa setiap perkara harus ada akhirnya, oleh karena itu, DPD GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengarahkan tim Advokat sebagaimana ternyata untuk mendampingi Pemberi Kuasa agar guna mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Ditegaskannya, jika teguran tersebut tidak digubris oleh pihak perusahaan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan upaya hukum. Diharapkan pihak PT BAP dapat menyelasaikan dengan cara sukarela, termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan, karena menurutnya  PT BAP selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terkait upaya pemasangan spanduk di PT BAP beberapa waktu yang lalu untuk dan dalam rangka menghentikan operasional perusahaan, hal itu (penghentian operasional) batal dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa tenaga kerja di perusahaan itu mayoritas adalah warga setempat,” tuturnya.

Erko juga menegaskan, pemasangan spanduk yang telah viral di media sosial serta pemberitaan yang mengatakan, bahwa Grib Jaya Provinsi Kalteng telah melakukan penyegelan terhadap PT BAP yang menjadi perhatian pihak kepolisian, pihaknya akan tetap menghadapinya.

Gubernur Tegaskan Penyegelan PT BAP Diproses Hukum 

Penyegelan terhadap pabrik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan oleh ormas DPD GRIB Jaya Kalteng yang viral di media sosial, juga mendapat reaksi keras dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Agustiar menyatakan, tindakan sepihak yang diambil oleh ormas tersebut sangat merugikan dan dapat menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.

“Jadi ga ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan, karena kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas. Negara itu ada konstitusinya,” ujarnya, di Palangka Raya, Sabtu (3/5).

Ia menegaskan, negara harus tetap menjadi pihak yang berwenang dalam penegakan hukum, bukan organisasi massa yang bertindak tanpa landasan hukum yang jelas.

Menurut Agustiar, langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini sedang dalam proses. Pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan adanya tindakan tegas terhadap ormas yang terlibat.

“Penyelesaian ini akan melalui APH, yang sudah membentuk tim khusus. Kami akan terus memantau dan menunggu laporan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Meskipun menentang tindakan ormas yang dianggapnya melanggar hukum, Gubernur Agustiar tetap mengapresiasi kontribusi positif dari ormas yang menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ormas banyak yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Yang perlu diperhatikan adalah personal atau individu yang mungkin tidak sesuai dengan tujuan ormas tersebut,” pungkasnya. mak/ldw

 

 

 

-
-
-