DPRD MURUNG RAYA

Dewan Setujui Penetapan 4 Raperda Strategis

19
×

Dewan Setujui Penetapan 4 Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
MITRA-Ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi unsur pimpinan dewan beserta Bupati Mura Heriyus dan unsur Forkopimda. FOTO ISTIMEWA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (30/4). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Rumiadi, Bupati Mura Heriyus, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, anggota DPRD, Sekda Mura Hermon, Unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Mura terhadap empat Raperda, yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mahyono, dalam laporannya menyampaikan keempat Raperda tersebut.

“Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda tersebut sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, meski masih menunggu revisi RTRW dari pusat.” ucap Mahyono.

Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Raperda tersebut guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Ketiga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda tersebut sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, yang penerapannya perlu kehati-hatian.

Keempat, Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bapemperda merekomendasikan agar Pemkab Mura segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda melalui Perangkat Daerah teknis.

Sementara itu, Bupati Mura Heriyus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan Raperda.

“Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Mura. Empat Raperda tersebut disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut di tingkat daerah. ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *