Hukrim

PAW DPRD Kalteng, Rahmadi G Lentam: Diduga KPU Tabrak Aturan, Kami Telah Melapor ke Polda

10
×

PAW DPRD Kalteng, Rahmadi G Lentam: Diduga KPU Tabrak Aturan, Kami Telah Melapor ke Polda

Sebarkan artikel ini
PAW DPRD Kalteng, Rahmadi G Lentam: Diduga KPU Tabrak Aturan, Kami Telah Melapor ke Polda
Rahmadi G Lentam

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Polemik PAW anggota DPRD Kalteng kian memanas. Kuasa hukum caleg Partai Gerindra, Dodi Romusta Sitepu, Rahmadi G Lentam, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng ke Polda Kalteng terkait dugaan pemalsuan surat PAW DPRD Kalteng atas nama Endang Susilawatie dan akan segera melaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Minggu depan pada masa hari kerja.

Dalam konferensi pers yang digelar Rahmadi menegaskan bahwa laporan terhadap KPU Kalteng telah dilayangkan pada 24 April 2025 ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Selain itu, pihaknya juga tengah memfinalisasi laporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses PAW.

“Terakhir kami cek, laporan kami sudah masuk ke Subdit Keamanan Negara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat proses ini berjalan,” ujar Rahmadi kepada awak media, Minggu (4/5)

Polemik mencuat setelah KPU Kalteng menetapkan Endang Susilawatie sebagai pengganti mendiang Agus Pramono di DPRD Kalteng. Rahmadi menyebut penunjukan tersebut menabrak aturan yang berlaku. Ia menilai, dasar hukum yang digunakan KPU tidak relevan dengan proses PAW anggota legislatif.

“Dalam surat tanggapan KPU, dasar hukumnya malah mengambil dari Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Padahal ini soal PAW anggota DPRD, jelas beda,” tegasnya.

Rahmadi mengingatkan agar KPU merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Kemudian gunakan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Itu saja dasar hukumnya,” sambung dia.

Ia membeberkan analisa timeline fakta, Pada tanggal 28 oktober pasca meninggalnya (alm) Agus Pramono, DPD Partai Gerindra Kalteng mengirimkan surat nomor no.KT/10-28R/A/DPD-Gerindra/2024, perihal perganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi partai gerindra DPRD Kalteng kepada ketua DPRD Kalteng yang prinsipnya mengusulkan Dodi Romusta Sitepu sebagai calon PAW mengantikan Agus Pramono dari Dapil 1 yang meninggal dunia.

Namun, Kemudian pada tanggal 29 November 2024, KPU Kalteng mengirimkan surat nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, perihal PAW anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra atas nama Agus Pramono dengan mengajukan Calon PAW Anggota DPRD Kalteng Dapil 1 Kalteng atas nama Endang Susilowatie yang tidak memenuhi syarat karena mengikuti kontestasi Pilkada Katingan berpasangan dengan Syakariyas.

Ia juga mengkritik keras surat tanggapan KPU yang dinilainya menyesatkan. “Saya mohon maaf, komisioner KPU, saya hormati surat ini karena pakai kop lembaga negara. Tapi kalau dari orang biasa, surat tanggapan ini saya anggap sampah,” cetus Rahmadi.

Menurutnya, alasan KPU yang menyebut Endang tidak perlu mundur dari Caleg karena tidak terpilih, tidak relevan dijadikan dasar hukum PAW.

“Dasar hukumnya saya perlu, bukan Endang harus mengundurkan dari Caleg ketika mencalonkan sebagai pasangan calon, itu bukan syarat untuk PAW !. Undang-undang telah menegaskan karena memang (Endang) tidak terpilih ya gak perlu mundur.  Saya bukan tidak tau aturan, harus menyuruh Endang mundur (Caleg).

“Jangan menjawab sesuatu yang anda membuat kelucuan ketidak profesionalan sebagai komisioner KPU, Jadi yang jelas alasan Endang memenuhi syarat apa dasar hukumnya?” Tanya Rahmadi

Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung laporannya, termasuk rekaman audio dan percakapan pesan singkat dengan salah satu komisioner KPU.

“Bukti chatting ada, rekaman juga ada. Semua siap kami serahkan ke DKPP,” beber Rahmadi.

Ia pun mengingatkan jajaran KPU agar profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Saya ingatkan, siapa yang menabur angin, dia akan menuai badai,” pungkasnya  jef