PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi penyegelan yang dilakukan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI Agustin Teras Narang (Terang). Apa yang dilakukan ormas tersebut, menambah daftar panjang masalah ormas, yang memicu reaksi dari banyak pihak.
Terlebih, pemerintah pusat dan daerah sedang gencar mendatangkan investor, untuk mau berinvestasi. Masalah yang ditimbulkan oleh ulah ormas, diakui oleh pemerintah sendiri membuat banyak investasi menjadi terganggu, dan pengusaha mengeluhkan akibat yang ditimbulkan oleh ormas yang dinilai mengusi mereka.
Menurut Bapak Pembangunan Kalteng, menyikapi sejumlah masalah yang ditimbulkan oleh ormas ini, maka kita perlu memahami betul dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu 2/2017, yang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, telah memberi definisi dengan jelas.
Teras Narang menjelaskan, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Maka jelas semua ormas di republik ini termasuk di Kalteng, berhak terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan. Namun jangan lupa, partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI itu, mesti berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan bahwa setiap warga negara untuk juga taat hukum,” tegas Gubernur Kalteng 2 periode ini, Rabu (7/5), dalam keterangan tertulisnya.
Dengan demikian, lanjut Presiden Pertama MADN ini, setiap warga negara baik secara individu maupun tergabung dalam ormas, wajib taat hukum, dan tidak dapat bertindak menurut kehendak dan pandangannya sendiri. Tapi dengan mekanisme hukum, dapat menyalurkan aspirasinya kepada pemerintahan daerah, untuk ditindaklanjuti bilamana mereka merasa ada yang mesti dibenahi.
“Saya juga secara khusus meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta aparatur hukum,untuk tidak abai dengan situasi yang terjadi di Kalteng. Sebab polanya terjadi pula di berbagai daerah dan provinsi lainnya. Keamanan dan ketertiban nasional mesti ditegakkan dengan koridor hukum yang ada, pelanggaran-pelanggaran di industri pun mesti ditindak oleh aparat hukum yang diberi kuasa oleh negara, sehingga jangan sampai polemik tentang keberadaan ormas merugikan kepentingan semua,” pinta Ketua Komisi III DPR-RI pada periode 2004–2005 ini.
Teras Narang meminta, seluruh ormas di Kalteng saya ajak untuk bersama-sama membangun daerah, serta negara kita dan mengupayakan kebaikan bersama, dengan turut menumbuhkan kesadaran, serta ketaatan hukum secara bersama pula. Juga tanpa mengabaikan semangat kebersamaan dalam Falsafah Huma Betang kita. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi? ist





