PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) telah menggelar Rapat Paripurna ke 9 Masa Sidang I tahun 2025 dalam rangka keputusan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) baru. Wakil Ketua Komisi II DPRD Mura Johansyah berharap empat buah Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu memberikan manfaat positif untuk seluruh masyarakat Mura.
“Kita berharap rencangan peraturan daerah yang di sepakati DPRD dan Pemerintah Daerah pada paripurna itu bermanfaat untuk masyarakat, dan dirasakan masyarakat secara menyeluruh asas manfaatnya,” harap legislator dari PPP tersebut.
Raperda yang disetujui menjadi Perda itu, jelas Johansyah, diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, yang saat ini masih menunggu revisi RTRW dari pusat.
Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sampah, tujuannya guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selanjutnya, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga dengan mempertimbangkan penerapannya perlu kehati-hatian.
“Selain itu, Raperda tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh dengan mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Empat Raperda disetujui DPRD menjadi Perda Mura itu menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut oleh pihak eksekutif,” tandasnya. ist











