TABENGAN/FERRY WAHYUDI
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan proses penegakan hukum terkait penyegelan pabrik PT BAP di Barito Selatan (Barsel) naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status proses hukum tersebut berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan barang bukti yang di dapat.
“Sudah diputuskan dinaikkan ke proses penyidikan. Sekarang Ditreskrimum melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan barang bukti dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tegasnya, Selasa (13/5).
Ia menyampaikan agar masyarakat jangan ragu dan takut apabila ada tindakan organisasi masyarakat (Ormas) yang merugikan masyarakat. Apalagi tindakan penyegelan yang dilakukan DPD Grib Jaya Kalteng termasuk tindakan kategori premanisme.
“Jangan takut melapor. Kami turut mengimbau ormas yang ada agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kalteng,” imbaunya.
Senada, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nuredy, menerangkan dalam proses penyidikan kali ini ketua DPD GRib Jaya Kalteng telah dilakukan pemanggilan dan direncanakan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (14/5).
Selain ketua, penyidik turut memanggil tiga orang lainnya yakni anggota ormas DPD Grib Jaya.
“Kami harapkan ketua dan anggota ormas tersebut bisa datang memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dalam kasus ini Pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya 5 tahun,” pungkasnya. fwa
Post Views: 28





